Jakarta | EGINDO.com   =Pemerhati masalah transportasi Akbp (Purn) Budiyanto S.Sos.MH, mengungkapkan Pemahaman masyarakat pengguna jalan terhadap fungsi marka kotak kuning atau Yellow box Junction ( YBJ ) masih kurang dipahami.
Dikatakan Budiyanto bahwa Yellow Box Junction (YBJ) adalah marka berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning berukuran besar tergambar pada simpang – simpang jalan dengan karakteristik arus lalu lintas padat dan strategis. Marka ini bertujuan untuk mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalan lain yang tidak padat serta untuk mencegah stuck pada persimpangan yang terpasang Yellow Box Junction (YBJ).
Dalam pasal 103 ayat ( 3 )Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) , dan penjelasannya apabila terjadi kondisi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan gerak kendaraan ,fungsi marka kota kuning harus diutamakan dari pada alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan.
Hal ini diperkuat dalam penjelasan bahwa ” marka kotak kuning ” adalah marka jalan berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area.Namun apa yang sering terjadi pada saat terjadi kemacetan saling serobot, berhenti di dalam marka kota kuning,mereka tidak menghentikan kendaraan diluar kotak kuning pada saat kendaraan didalam kotak kuning padat dan belum keluar dari kota kuning walaupun traffic light menunjukan atau menyala warna hijau padahal dalam tata cara berlalu lintas bahwa pada saat situasi macet pada simpang yang terpasang Yellow Box Junction (YBJ) marka kotak kuning harus diutamakan dari pada alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan atau kalau kita lihat dalam pengertian fungsi marka jalan untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Jadi pada saat terjadi kemacetan, marka kuning Yellow Box Junction (YBJ), tersebut sebagai pembatas bahwa kendaraan di belakangnya tidak boleh melintas pada saat kendaraan di marka kotak kuning belum keluar dari marka tersebut atau dalam pengertian lain kendaraan lain berhenti diluar kotak kuning sebelum kendaraan lain keluar dari kotak kuning walaupun traffic light menunjukan warna hijau sehingga tidak terjadi kemacetan bahkan mengalami stuck pada persimpangan dan dapat berakibat pada kemacetan pada ruas jalan lain karena ketidak pahaman tentang fungsi marka secara umum dan marka kota kuning atau Yellow box Junction ( YBJ ).
Pemandangan seperti ini masih sering kita lihat simpang- simpang yang terpasang di Simpang pancoran, Simpang sarinah, Tugu Tani, Kebon sirih dan Raden Intan serta simpang- simpang lain yang terpasang Yellow box Junction, fenomena yang terjadi : Kendaraan berhenti pada kotak kuning, serobot pada saat lampu merah tidak mau berhenti diluar marka kotak kuning pada saat kendaraan masih ada atau belum keluar dari kotak kuning.
Sebagai pencerahan kepada masyarakat saya sampaikan pasal-pasal yang mengatur pengertian, tata cara berlalu lintas dan penjelasannya serta ketentuan pidana apabila melanggar marka kotak.kuning Yellow box Junction (YBJ) yang tercantum dalam Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
1.Marka jalan suatu tanda yang berada di permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.( pasal 1 angka 18 ).
2.Dalam hal terjadi kondisi kemacetan yang tidak memungkinkan gerak kendaraan,fungsi marka kotak kuning ( YBJ ) harus diutamakan dari pada alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan ( pasal 103 ayat 3 ).
Penjelasannya : Marka kotak kuning adalah marka jalan yang berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti disuatu area.
3.Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan,antara lain : marka jalan ( pasal 106 ayat 4 huruf b ).
4.Ketentuan pidananya : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang melanggar marka jalan sebagai mana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).
Beberapa kemungkinan terjadinya fenomena pelanggaran pada marka kotak kuning Yellow box Junction (YBJ) antara lain:
1.Belum paham terhadap fungsi dari pada marka kota kuning Yellow box Junction (YBJ).
2.Kesadaran dan disiplin pengguna jalan masih rendah.
3.Sosialisasi kurang.
4.Penegakan hukum kurang maksimal.
Solusi terhadap pemasalahan tersebut:Â perkuat sosialisasi, penegakan hukum, pemasangan CCTV ANPR . Semoga penjelasan tentang marka jalan marka kotak kuning Yellow box Junction (YBJ)Â bermanfaat dan dapat memberikan sumbangsih terhadap permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan,tutup Budiyanto.@Sn