Medan | EGINDO.com – Para pengguna internet di Indonesia senang. Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kuota internet yang dimiliki konsumen tidak boleh hangus. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli oleh konsumen merupakan benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi. Karena itu, sisa kuota internet yang telah dibayar lunas oleh pengguna jasa telekomunikasi tidak boleh dihanguskan secara sewenang-wenang oleh operator.
Hal itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2026 yang mana dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan kuota internet yang telah dibeli konsumen memiliki nilai ekonomi riil sehingga harus memperoleh perlindungan hukum sebagaimana hak milik pribadi yang dijamin oleh konstitusi.
“Kuota internet dimaksud harus diposisikan sebagai benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik. Dengan melekat status hak milik atas kuota internet yang telah dibayar atau dibeli oleh pengguna jasa telekomunikasi, negara harus melindungi perolehan maupun pemanfaatan kuota internet dimaksud,” demikian tertulis atau bunyi pertimbangan Mahkamah.
Disebutkan bahwa Mahkamah menilai sisa kuota internet yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui pembayaran yang dilakukan konsumen kepada operator telekomunikasi. Karena itu, penghangusan sisa manfaat layanan tanpa informasi yang memadai maupun tanpa menyediakan pilihan layanan yang layak dinilai bertentangan dengan perlindungan hak milik pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Hal demikian tidak hanya berimplikasi pada berkurangnya nilai ekonomi yang secara sah dibayarkan oleh pengguna jasa telekomunikasi, melainkan juga hilangnya perlindungan hak atas milik pribadi,” demikian disebukan.
Operator Wajib Sediakan Pilihan Kuota Rollover Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif jasa telekomunikasi wajib disertai dengan penyediaan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik konsumen tetap aktif dan dapat digunakan. Dengan kata lain, operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan kuota rollover atau kuota internet yang dapat diakumulasi apabila masih terdapat sisa kuota yang belum digunakan oleh pelanggan.
Kuota internet diakui sebagai hak milik konsumen dan MK menekankan bahwa kuota internet bukan sekadar fasilitas layanan yang diberikan operator, melainkan merupakan hak ekonomi yang telah diperoleh konsumen melalui pembayaran yang sah. Karena itu, negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum atas hak tersebut agar manfaat layanan yang telah dibeli tidak dapat ditiadakan secara sepihak.
Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2026 diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Melalui permohonan tersebut, para pemohon menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Telekomunikasi yang dinilai belum memberikan perlindungan memadai terhadap hak konsumen atas sisa kuota internet.
Menurut seorang pengguna kuota internet, Samsuddin Polem, SH, MH (46) warga kota Medan Provinsi Sumatera Utara pada Sabtu (25/7/2026) kepada EGINDO.com bahwa putusan MK berpotensi menjadi tonggak baru dalam perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi.
“Selain mengakui kuota internet sebagai hak milik pribadi yang memiliki nilai ekonomi, Mahkamah juga menegaskan pentingnya penyediaan pilihan layanan yang lebih adil dan transparan bagi pengguna jasa telekomunikasi di Indonesia,” kata Samsuddin menjelaskan.
Ditegaskannya, para pengguna kuota internet patut berterimakasih kepada tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix yang telah berani dan berhasil menggugat lewat Mahkamah Konstitusi.@
Bs/fd/timEGINDO.com