Jakarta | EGINDO.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara tegas mengeluarkan peringatan keras kepada para pelaku usaha penggilingan padi yang membeli gabah petani di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang telah ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram.
Hal itu dikatakannya dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan bahwa komitmen pemerintah dalam melindungi kesejahteraan petani dan menegakkan amanat konstitusi. Presiden Prabowo secara langsung menyampaikan bahwa tidak ada toleransi bagi penggilingan padi yang membeli gabah petani dengan harga yang merugikan. “Kalau ada penggilingan padi yang beli dengan harga serendah-rendahnya, kita cabut izin usahanya. Saya tak main-main,” ujar Presiden Prabowo.
Pernyataan presiden merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah pusat siap melakukan intervensi langsung terhadap praktik-praktik perdagangan yang tidak adil dan merugikan produsen utama pangan nasional, yakni para petani.
Ditegaskannya bahwa langkah diambil sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Langkah Presiden dipandang sebagai implementasi konkret dari prinsip ekonomi kerakyatan.@
Bs/timEGINDO.com