Medan | EGINDO.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Sosial Pemulihan Ekonomi Nasional (PENA) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Samosir kembali mendapat perhatian publik. Bertepatan dengan persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, pada Kamis (23/7/2026), puluhan mahasiswa dan masyarakat Samosir menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang transparan dan menyeluruh.
Aksi tersebut dipimpin penggiat antikorupsi Pangihutan Sinaga. Dalam orasinya, ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Samosir, tidak berhenti pada penetapan satu tersangka, tetapi mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik. Sementara itu, saat bersamaan, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan dan menahan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro, sebagai tersangka dalam perkara penyaluran bantuan kepada 303 keluarga terdampak banjir di Kenegerian Sihotang.
Menurut Pangihutan, proses hukum harus dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu. Ia menegaskan, kasus tersebut menyangkut hak masyarakat yang terdampak bencana sehingga seluruh fakta harus dibuka secara terang untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Katanya program Bansos PENA diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, kami mendukung Kejaksaan mengusut perkara ini hingga tuntas. Siapa pun yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pangihutan juga mengungkapkan bahwa dirinya sebelumnya telah melaporkan Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, ke Kejaksaan Negeri Samosir terkait dugaan keterlibatan dalam mekanisme penyaluran bantuan tersebut.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah fakta yang perlu didalami penyidik. Ia menjelaskan, pascabanjir bandang yang melanda Kenegerian Sihotang pada 3 November 2023, pemerintah mengalokasikan Program Bansos PENA Tahun Anggaran 2024 kepada 303 keluarga terdampak. Berdasarkan petunjuk teknis program, kata Pangihutan, bantuan semestinya disalurkan melalui transfer langsung ke rekening penerima manfaat sebesar Rp5 juta untuk setiap keluarga. Namun dalam pelaksanaannya, bantuan justru disalurkan dalam bentuk barang.
Diungkapkan bahwa sebelum perkara tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Samosir, sebanyak 117 warga Kenegerian Sihotang telah menyampaikan pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia pada 4 November 2024. Pengaduan itu kemudian ditindaklanjuti Kementerian Sekretariat Negara melalui surat Nomor B-3705/Kemensetneg/D-3/AN.00.03/11/2024 tertanggal 29 November 2024 yang ditujukan kepada Bupati Samosir.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan dua tuntutan. Pertama, mendukung Kejaksaan Negeri Samosir mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi Program Bansos PENA Tahun Anggaran 2024. Kedua, meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara, termasuk Bupati Samosir, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Direktur Utama BUMDesma Marsada Tahi Pangururan, Kepala Desa Siparmahan, Kepala Desa Sappur Toba, dan Kepala Desa Hariara Pohan.
Mengakhiri orasinya, Pangihutan menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pemberantasan korupsi sekaligus mendorong proses penegakan hukum berjalan profesional.@
Bs/Iqbal/timEGINDO.com