Jakarta|EGINDO.co DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026. Keputusan tersebut disetujui seluruh fraksi setelah melalui serangkaian pembahasan bersama pemerintah dan berbagai elemen masyarakat.
Dari perspektif ekonomi, pengesahan regulasi ini dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum, stabilitas keamanan, serta mendukung iklim investasi nasional. Kepastian tata kelola institusi penegak hukum menjadi salah satu faktor yang diperhatikan pelaku usaha dan investor dalam mengambil keputusan investasi jangka panjang.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pembahasan regulasi telah melibatkan partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat, kunjungan ke berbagai perguruan tinggi, serta masukan dari kalangan akademisi, mahasiswa, dan kelompok masyarakat. Panitia Kerja bersama pemerintah juga telah menyelesaikan pembahasan 112 daftar inventarisasi masalah (DIM) sebelum rancangan tersebut dibawa ke sidang paripurna.
Sejumlah media nasional, termasuk ANTARA News dan Suara.com, melaporkan bahwa perubahan regulasi ini mencakup penguatan pengawasan, modernisasi sistem berbasis teknologi informasi, penataan karier anggota Polri yang lebih profesional, pengaturan penugasan di luar institusi, penyesuaian usia pensiun, hingga penguatan fungsi Komisi Kepolisian Nasional.
Kalangan ekonomi menilai peningkatan transparansi dan pengawasan dalam institusi kepolisian dapat mendukung efisiensi aktivitas bisnis, mengurangi ketidakpastian hukum, serta memperkuat kepercayaan investor terhadap Indonesia. Di tengah persaingan investasi regional, reformasi kelembagaan dan penguatan tata kelola pemerintahan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan disahkannya UU Polri pada Selasa, 9 Juni 2026, pemerintah dan DPR berharap transformasi kelembagaan kepolisian dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan akuntabel, sekaligus memberikan dampak positif terhadap stabilitas keamanan yang menjadi fondasi utama pembangunan ekonomi dan investasi di Indonesia. (Sn)