Pengendara Yang Kena Tilang Uji Emisi Tidak Bisa Dianulir

Ilustrasi Lokasi Razia Uji Emisi di Jakarta
Ilustrasi Lokasi Razia Uji Emisi di Jakarta

Jakarta|EGINDO.co Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas pada prinsipnya dapat dilakukan dengan 2 ( dua ) cara, pertama dengan Represif Justice / tilang dan yang kedua dengan Represif non justice / teguran/ himbauan.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menanggapi, Adanya kebijakan tilang terhadap pelanggaran emisi gas buang yang dihentikan yang baru berjalan beberapa hari dengan alasan banyak komplin dan kurang efektif tentunya sangat disayangkan. Karena apabila tidak ada penegakan hukum dengan tilang akan kurang memberikan efek jera terhadap pelanggar, apalagi hanya akan diberikan teguran atau himbauan dan akan memberikan ruang sosialisasi yang cukup.

“Walaupun kita tahu bahwa teguran juga bagian dari penegakan hukum yang bersifat non justice,” ujarnya.

Baca Juga :  Hari Ini, Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS

Ia katakan, Perlu ada telah aah dari staf terhadap penegakan hukum pelanggaran emisi gas buang kendaraan bermotor dan perlu duduk bersama untuk merumuskan formulasi yang tepat terhadap penanganan pelanggaran emisi gas buang.

“Jangan sampai ada kesan maju mundur dan tidak ada kepastian. Tujuan penegakan hukum antara lain juga untuk mendapatkan kepastian hukum,”tandasnya.

Dikatakan Budiyanto, Penghentian penilangan terhadap pelanggaran emisi gas buang kendaraan bermotor yang baru berjalan beberapa hari merupakan kebijakan internal. Alasannya masuk akal karena dianggap tidak efektif dan banyak komplin dari masyarakat. Dengan adanya kebijakan tilang dihentikan bukan berarti kendaraan yang sudah ditilang dapat dianulir. Berkas tilang tetap dikirim ke Pengadilan untuk penetapan putusan atas pelanggaran emisi gas buang kendaraan bermotor tersebut. 

Baca Juga :  DKI Akan Uji Coba Tilang Kendaraan Uji Emisi

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto menegaskan, bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan dengan represif justice / tilang atau non justice / teguran / himbauan. Bila kita lihat dampaknya tentunya Represif justice / tilang akan lebih memberikan efek jera dibandingkan hanya dengan Represif non justice/ teguran.

“Dengan membuat telah aah staf/ analisa dan duduk bersama sesama pemangku kepentingan diharapkan dapat membuat formulasi yang tepat berkaitan dengan penegakan hukum/ tilang terhadap pelanggaran emisi gas buang,”tutup Budiyanto.

 

Bagikan :
Scroll to Top