Pengendara Motor Masuk Jalur Busway, Marah Minta Bus Minggir

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Didalam Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, pasal 106 ayat ( 4 ) bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan tentang rambu – rambu larangan dan perintah.

“Jalur khusus Bus way hanya diperuntukkan untuk kendaraan Bus Transjakarta,”tegasnya.

Ia katakan, dalam arti bahwa kendaraan selain Bus Transjakarta tidak boleh melewati jalur tersebut termasuk Sepeda motor. Apalagi jalur tersebut sudah dipasang rambu- rambu dan barier dari beton.

Diduga panik melihat polisi akan menilang di depan, pengendara motor ngotot minta busway mundur memberi jalan.

Sikap dan perilaku pengendara sepeda motor menurut mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto, sangat memalukan dan menunjukan begitu rendahnya disiplin dalam berlalu lintas. Sudah salah ngotot lagi.

Baca Juga :  Pengendara Motor Lawan Arus, Merasa Benar Padahal Melanggar

Pengendara Sepeda motor melanggar peruntukkan jalur khusus Bus Transjakarta yang sudah dinyatakan oleh rambu – rambu. “Pengendara Sepeda motor dapat dikenakan pasal 287 ayat ( 1 ) UU Nomor 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ),”pungkas Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top