Pengendara Motor Lawan Arus, Merasa Benar Padahal Melanggar

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Didalam Undang – Undang Lalu lintas dan angkutan jalan sudah diatur tentang tata cara berlalu lintas yang benar . Dalam pasal 106 ayat 4 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus mematuhi ketentuan, antara lain: rambu- rambu perintah dan larangan serta gerakan lalu lintas.

Lanjutnya, Melawan arus adalah tata cara berlalu lintas yang salah karena melawan arus tidak sesuai dengan perintah rambu – rambu. Melawan arus adalah perbuatan melawan hukum dan sangat membahayakan dari aspek keselamatan bahkan berpotensi terjadinya fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Ia katakan, Pengendara yang suka melawan arus berkaitan dengan karakter seseorang. Kurang disiplin menganggap melanggar dianggap biasa, padahal sekali lagi bahwa melawan arus adalah melanggar aturan lalu lintas dan sangat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Budaya permisif juga mempengaruhi situasi perbuatan tata cara berlalu lintas yang tidak benar, antara lain: Berlalu lintas dengan cara melawan arus.

Baca Juga :  Foxconn Bangun Pabrik Komponen $194 Juta Tamil Nadu India

“Mereka menggampangkan masalah karena mungkin merasa ada kenalan, bisa diatur, bisa diselesaikan dengan mudah, denda murah dan sebagainya,”ujarnya.

ilustrasi pengendara motor melawan arus

Mantan Kasubdit BinGakkum AKBP ( P ) Budiyanto mengatakan, Tata cara berlalu lintas yang salah seperti melawan arus harusnya dapat dicegah atau ditekan dengan cara menerapkan penegakan dengan sistem E-TLE ( Electronic Law Enforcement ). Awasi dengan Camera CCTV ( Closed Circuit Television ) pada daerah- daerah yang rawan melanggar dengan modus melawan arus. diyakininya kalau sistem E-TLE pelanggaran melawan arus bisa berkurang bahkan hilang. Selama ini menurut dugaan saya, mereka beranggapan bahwa pengawasan oleh petugas kurang intens dan tidak rutin, demikian juga masalah penegakan hukum dianggap kurang maksimal.

Baca Juga :  Pengendara Motor Masuk Jalur Busway, Marah Minta Bus Minggir

“Penegakan hukum pada lokasi atau daerah rawan pelanggaran melawan arus pada umumnya masih manual dan titik kelemahan ini yang dimanfaatkan oleh pengendara yang suka melanggar dianggap biasa,”tandasnya.

Ungkapnya, Penegakan hukum dengan cara manual sangat tidak efektif karena keterbatasan personil dan alat yang digunakan. Sekali lagi solusinya adalah pemasangan CCTV ( Closed Circuit Television ) pada lokasi yang rawan pelanggaran melawan arus. Namun demikian cara paralel yang lain juga dilaksanakan: Melakukan edukasi, melakukan penjagaan dan patroli dan terakhir penegakan hukum secara rutin dan konsisten dengan pemasangan CCTV ( Closed Circuit Television ) .

Barang bukti kendaraan bermotor bisa dilakukan penyitaan sampai putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap,”tutup Budiyanto.

Baca Juga :  Sanksi Pengendara Motor Tidak Kooperatif Kepada Petugas

@Sadarudin.

Bagikan :
Scroll to Top