Pengendara Motor Anak Dibawah Umur, Problem Sosial Dan Hukum

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta | EGINDO.com      -Pengendara sepeda motor anak dibawah umur, sebagai problem sosial dan hukum ditegaskan AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, selaku pemerhati masalah transportasi.

Anak dibawah umur dari aspek kejiwaan memiliki sifat yang labil dalam mengendalikan emosionalnya yang kadang-kadang bisa membahayakan baik dirinya sendiri maupun orang lain, apalagi pada saat dihadapkan pada permasalahan yang secara rasional mungkin belum mampu untuk mencari jalan keluar.

Fenomena anak dibawah umur yang mengendarai kendaraan sepeda motor, ini merupakan suatu problem sosial dan hukum dan perlu mendapatkan perhatian kita bersama.

Mengapa fenomena ini menjadi problem sosial , karena kejadian tersebut berada di jalan yang digunakan untuk ruang lalu lintas umum dan masyarakat, melihat secara kasat mata fenomena tersebut seakan-akan masyarakat menjustifikasi atau membenarkan, dengan alasan efesiensi untuk mobilitas ke sekolah, pasar, mall dan sebagainya tanpa memperhitungkan resiko yang akan terjadi.

Baca Juga :  Jepang Perluas Subsidi Bahan Bakar Untuk Tekan Biaya Energi

Hasil analisa dan evaluasi bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran lalu lintas. Melihat situasi seperti ini seharusnya kita terdorong untuk melakukan pengendalian sosial atau kontrol sosial, dengan membuat suatu konfigurasi untuk mencegah penyimpangan sosial serta mencegah, dan mengarahkan masyarakat untuk berperilaku dan bersikap sesuai norma dan nilai yang berlaku secara proporsional dan bertanggung jawab.

Dengan adanya pengendalian sosial yang baik diharapkan mampu meluruskan atau mengembalikan perilaku kelompok masyarakat tertentu untuk taat hukum.

Perilaku menyimpang , sebenarnya cukup membahayakan karena dapat berakibat pada kecelakaan lalu lintas. Kemudian dari aspek hukum anak dibawah umur sebenarnya belum diizinkan untuk mengendarai sepeda motor karena salah satu persyaratan legal formalnya untuk bisa mengendarai sepeda motor harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi).

Baca Juga :  Wartawan Reuters Di AS Bersiap Untuk Mogok Pada 4 Agustus

Persyaratan untuk mendapatkan SIM (Surat Izin Mengemudi) dari segi umur minimal berumur 17 tahun ,dan untuk mendapatkannya harus melalui permohonan dan melalui proses ujian tertulis dan praktek serta dinyatakan lulus oleh petugas yang berwenang kemudian mendapatkan SIM (Surat Izin Mengemudi) tersebut.

SIM (Surat izin mengemudi) merupakan bukti legitimasi bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk mengendara kendaraan bermotor sesuai golongannya dan dianggap sudah memiliki standar minimal tentang berlalu lintas.

Dengan maraknya anak dibawah umur mengendarai sepeda motor dan belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi), ini merupakan pelanggaran hukum , dan dari aspek keselamatan cukup rentan terhadap resiko kecelakaan lalu lintas , apalagi kadang-kadang mereka mengendarai kendaraan bermotor tidak pakai helm, berboncengan lebih dari satu , ngebut dan sebagainya.

Baca Juga :  Lapangan Merdeka Medan Digugat Warga, Sidang Lapangan

Kemudian dari Undang Undang ttg perlindungan anak bahwa setiap orang tua wajib melindungi keselamatan anak ,dan mendorong memberikan ruang kpd anak berkembang dgn wajar.
Data yg diperoleh dari Polda metro Jaya bahwa penyumbang terbesar kendaraan yg terlibat kecelakaan adalah sepeda motor ( data terlampir ).

Ketentuan pidana pelanggaran lalu lintas daan Kecelakaan lalu lintas sudah diatur dalamUndang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan Jalan,tutup Budiyanto.@Sn

Bagikan :
Scroll to Top