Pengendara Moge Bonceng Perempuan Nyalakan Strobo & Sirine

5d42bd074c0d5

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Pengemudi kendaraan dilarang memasang perlengkapan yang dapat terganggu keselamatan berlalu lintas di jalan. Pasal 58 Undang – Undang yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Lanjutnya, Dalam penjelasannya, perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain: pemasangan bumper tanduk dan lampu yang menyilaukan. Demikian juga masalah pemasangan lampu isyarat dan / atau sirene, tidak semua kendaraan dapat memasang perlengkapan tersebut.

Dikatakan Budiyanto, Dalam pasal 59 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ ). Ayat ( 1 ) untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/ atau sirene.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P) Budiyanto, Dalam penjelasannya kepentingan tertentu adalah kendaraan yang karena sifat dan fungsinya diberi lampu isyarat berwarna merah atau biru sebagai tanda yang memiliki hak utama untuk kelancaran dan lampu isyarat berwarna kuning sebagai tanda yang memerlukan perhatian khusus dari pengguna jalan untuk keselamatan. Kendaraan bermotor yang memiliki hak utama adalah kendaraan bermotor yang mendapat prioritas dan wajib didahulukan dari pengguna jalan lain.

Ungkapnya, Kendaraan yang mendapatkan prioritas seperti kendaraan yang diatur dalam pasal 134 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ  ). Pasal 106 Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan.

Pengamat transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarkan,

a. Cahaya kelap kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.

b. Cahaya berwarna merah ke arah depan.

c. Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

Dijelaskannya, Motor Gede ( Moge  ) bonceng perempuan nyalakan Strobo dan sirene di jalan tidak termasuk kendaraan tertentu yang diperbolehkan memasang lampu isyarat dan atau sirene, seperti kendaraan bermotor yang diatur dalam pasal 134 . “Dengan demikian Moge ( Motor Gede  ) yang dipasang strobo dan sirene tidak dibenarkan atau melanggar lalu lintas, dapat dikenakan pasal 287 ayat 4, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

“Pasal 279 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bula atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ), apabila lampunya menyilaukan dan membahayakan keselamatan berlalu lintas, “tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Scroll to Top