Jakarta | EGINDO.co    –Pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak dibawah umur relatif cukup tinggi sehingga perlu peran semua pihak untuk memperhatikan dan pengawasan terhadap anak – anak kita. Peran orang tua menjadi faktor yang cukup penting untuk memberikan edukasi dan pengawasan terhadap anak – anaknya.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum mengatakan, peran dari para Guru dan pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan secara paralel juga harus ikut bertanggung jawab dan memberikan edukasi dan pengawasan secara proporsional
dalam bidangnya. Anak dibawah umur sesuai dengan peraturan perundang – undangan belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena persyaratan umur yang bersangkutan
belum bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM. Persyaratan untuk mendapatkan SIM minimal berumur 17 tahun.
Ia katakan, didalam Undang – Undang Lalu lintas dan angkutan jalan pasal 1 angka 23 bahwa Pengemudi adalah
orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Jadi penekanan disini bahwa
setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor hukumnya wajib memiliki SIM sesuai dengan Golongan.
“Pengendara sepeda motor harus memiliki SIM C, kemudian untuk memgemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat tidak melebihi 3500 ( tiga ribu lima ratus ) kilogram, pengemudinya harus memilki SIM A dan seterusnya,” Ujarnya.
Surat Izin Mengemudi (SIM) berfungsi sebagai bukti legitimasi kemampuan seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan golongannya, menurut mantan Kasubdit Bin Gakkum, untuk anak dibawah umur yang mengendarai atau mengemudikan kendaraan bermotor merupakan pelanggaran lalu lintas dan sangat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Pengemudi anak muda cenderung aggresive yang belum mampu mengendalikan emosi, tidak stabil dan cenderung melanggar, sifat sifat ini yang mendorong timbulnya kecelakaan lalu lintas.
Budiyanto menjelaskan, bahwa setiap kejadian kecelakaan lalu lintas sudah dipastikan diawali dengan pelanggaran lalu lintas. Fenomena anak dibawah umur mengendarai kendaraan bermotor harus menjadi perhatian serius dari semua pihak karena anak – anak harus kita jaga dan diberikan ruang yang cukup untuk tumbuh dan berkembang menjadi anak-anak yang disiplin, dewasa dan bertanggung jawab demi masa depan yang lebih baik. Namun ironisnya masih ada orang tua yang merasa bangga anak- anaknya menggunakan sepeda motor untuk kegiatan ke sekolah dan aktivitas lain dengan alasan prakmatis lebih ekonomis tanpa memperhatikan resiko yang akan terjadi.
“Demikian juga pengawasan dari guru dan para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas juga belum maksimal, buktinya banyak anak- anak SMP dan SMA ke sekolah dengan menggunakan kendaraan bermotor tanpa ada perhatian yang serius dan langkah – langkah antisipasi,”jelasnya.
Demikian juga dari para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas belum maksimal juga dalam memberikan edukasi dan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata tersebut yang cukup membahayakan. “Sudah waktunya semua pihak untuk serius memperhatikan masalah ini. Perlu kolaborasi antara orang tua, Guru dan para pemangku kepentingan di bidangnya untuk melakukan langkah- langkah pembinaan dan penegakan hukum secara integrasi untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak – anak dibawah umur,”tegas Budiyanto.
Anak – anak dibawah umur dikatakannya, perlu pembinaan dan pengawasan dan perlu dijaga untuk bisa tumbuh dan berkembang secara alami sehingga ke depan tumbuh menjadi orang – orang dewasa yang disiplin dan bertanggung jawab.
@Sadarudin