Pengemudi Wajib Utamakan Kereta di Perlintasan Sebidang

db68c139e5a8f0cffbb5e5f7d6a001b4

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Ajun Komisaris Besar Polisi (Purnawirawan) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., menegaskan bahwa setiap pengguna jalan, termasuk kendaraan dengan status sangat penting (VVIP), wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang. Aturan ini berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya, setiap pengguna jalan wajib memberikan prioritas kepada kereta api. Memaksa melintas saat palang pintu telah ditutup merupakan pelanggaran lalu lintas,” ujar Budiyanto.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa apabila terjadi kecelakaan akibat pelanggaran tersebut, seperti tertabraknya kendaraan oleh kereta api, PT Kereta Api Indonesia (KAI) berhak menuntut ganti rugi kepada pelaku. Proses tuntutan dapat diajukan melalui pengadilan perdata atau diselesaikan di luar pengadilan dengan cara musyawarah.

Dasar Hukum Perlintasan Sebidang

Budiyanto mengutip sejumlah regulasi yang mengatur tentang kewajiban pengguna jalan di perlintasan sebidang, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian

Pasal 124 menyebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 114 mengatur bahwa pada perlintasan sebidang, pengemudi kendaraan bermotor wajib:
a. Berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat tanda isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api;
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sanksi berupa pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Potensi Tuntutan Ganti Rugi

Apabila pelanggaran tersebut menyebabkan kecelakaan atau kerugian pada pihak PT KAI, perusahaan dapat menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 110 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009. Pasal ini menegaskan bahwa perjalanan kereta api harus diutamakan, mengingat potensi dampak dan kerugian yang besar akibat kecelakaan.

Imbauan kepada Masyarakat

Budiyanto mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pengemudi kendaraan bermotor, untuk selalu mematuhi aturan di perlintasan sebidang. “Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya untuk menghindari sanksi hukum, tetapi juga demi keselamatan jiwa dan mengurangi risiko kerugian materiil,” tegasnya.

Dengan demikian, kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas menjadi kunci utama dalam menciptakan perjalanan yang aman dan tertib di seluruh wilayah Indonesia. (Sadarudin)

 

Scroll to Top