Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Akbp ( Purn ) Budiyanto SSOS.MH mengatakan, sudah beberapa kali viral, pengemudi angkutan umum mengemudikan kendaraannya dengan cara ugal- ugalan, zig zag, meliuk – liuk tanpa memperhatikan rambu dan fungsi marka. Seenaknya sendiri pindah dari satu lajur ke lajur yang lain tanpa memberi isyarat, memotong marka garis utuh, abaikan rambu – rambu dan sebagainya yang dapat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Pengemudi kendaraan bermotor umum bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan para penumpang dan pengguna jalan lain. Jaminan tersebut harus mampu diwujudkan oleh pengemudi dengan cara tertib berlalu lintas dan taat aturan.
“Namun tidak sedikit pengemudi bersikap sembrono dan ugal-ugalan dengan mengabaikan keamanan dan keselamatan penumpang serta pengguna jalan lainnya,”ujarnya.
Ia katakan, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara dan keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah ). Pengemudi ugal – ugalan cenderung banyak melanggar aturan, rambu- rambu, marka jalan, gerakan lalu lintas dan sebagainya.
Menurut pengamat, Petugas dengan kewenangan diskresinya melihat pengemudi yang ugal- ugalan dapat menindak dengan tilang dengan pelanggaran pasal berlapis atau pasal sanksi hukuman tertinggi. Setiap petugas memiliki kewenangan diskresi untuk melakukan penilaian sendiri terhadap tindakan yang dilakukan untuk kepentingan umum ( Pasal 18 ayat 1 Undang- Undang tentang Kepolisian ). Keselamatan menjadi kunci utama atau hukum tertinggi.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya Akbp (Purn ) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan, petugas dalam melakukan tindakan menyentuh pada aspek – aspek yang bernuansa komprehensif, mengedukasi, memberikan pembelajaran, dan aspek Justice serta deterence effec. Pembiaran terhadap pengemudi ugal- ugalan tanpa memberikan sanksi tegas ,sangat tidak mendidik dan menggerus wibawa aparat.
Penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas melibatkan 3 ( tiga ) instansi penegak hukum ( Polri,Kejaksaan dan Pengadilan ).
“Ketiga instansi penegakan hukum diharapkan memiliki semangat yang sama untuk mencegah, mengedukasi dan memberikan sanksi yang setimpal terhadap Pengemudi yang ugal- ugalan karena menyangkut keselamatan manusia,”tandasnya.
Dikatakan Budiyanto, bila perlu perlakuan terhadap pengemudi yang ugal- ugalan diberikan sanksi pidana dan sanksi tambahan berupa pencabutan SIM ( Surat Izin Mengemudi ) dalam waktu tertentu. Karena pencabutan SIM harus melalui penetapan Pengadilan.
“Tanpa adanya tindakan yang tegas dari aparat penegak hukum, sikap dan perilaku ugal- ugalan akan berulang terus,”tutup Budiyanto.
@Sadarudin