Jakarta|EGINDO.co AKBP (P) Budiyanto S.Sos.MH sebagai Pemerhati masalah transportasi dan hukum dari PP Polri Daerah Metro Jaya menjelaskan, pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara – cara ugal – ugalan sangat berpotensi membahayakan jiwa dan benda, ini merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 311 Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Lanjutnya, Pengemudi ugal- ugalan juga melanggar ketentuan tentang rambu – rambu, gerakan lalu lintas dan batas kecepatan maksimal. Pengemudi yang melanggar rambu – rambu dapat dikenakan pasal 287 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto, MH menjelaskan, Pelanggaran tentang gerakan lalu lintas, diatur dalam pasal 287 ayat ( 3 ) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Ungkapnya, pelanggaran batas kecepatan maksimal diatur dalam pasal 287 ayat 5, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).Â
Pengemudi yang mengemudikan kendaraan dengan cara ugal- ugalan menurut Budiyanto, merupakan pelanggaran lalu lintas yang membahayakan keselamatan jiwa, dan barang yang dapat dikenakan pasal berlapis.
@Sadarudin.