Pengemudi Ugal-Ugalan Diamuk Massa Tabrak 6 Pemotor

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta | EGINDO.co     -Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH mengatakan, Pengemudi yang ugal – ugalan diamuk massa karena menabrak 6 (enam) pengendara Sepeda yang mengakibatkan 1 orang tewas dan 4 (empat) orang mengalami luka – luka. Awalnya pengemudi mobil Odyssey berinisial J menabrak pengendara sepeda motor berinisial DS kemudian melarikan diri, dan menabrak pengendara berikutnya dan kendaraan truk.

Melihat perilaku pengemudi mobil yang ugal – ugalan masyarakat dan pengguna jalan lain kesal kemudian melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka- luka,ujarnya.

Ia katakan pengemudi yang ugal- ugalan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti yang terjadi di jalan raya lmam Bonjol Karawaci Tangerang yang menabrak 6 (enam) pemotor, dan mengakibatkan 1 tewas dan 4 (empat) orang luka – luka. Dalam Undang – Undang lalu lintas dan Angkutan Jalan, Nomor 22 tahun 2009, pasal 231 berbunyi :
(1) Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib :
a.Menghentikan kendaraan yang di kemudikannya.
b.Memberikan pertolongan kepada korban.
c.Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara RI
d.Memberikan keterangan yang terkait dengan kecelakaan.
(2) pengemudi kendaraan bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian terdekat.

Budiyanto mengatakan kepada EGINDO.co melalui pesan singkatnya bahwa pengemudi Odedsay yang ugal- ugalan dapat dikenakan pasal 312 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 ( tujuh puluh lima juta Rupiah ). Dalam kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 ( satu ) orang meninggal dunia, dapat dikenakan pasal 310,ayat ( 4 ), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 12.000.000 ( dua belas juta rupiah ).

Pengemudi yang ugal ugalan atau berbalapan merupakan pelanggaran lalu lintas dapat dikenakan pasal 311, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah ). Jadi pengemudi yang ugal- ugalan yang menabrak 6 pemotor yang mengakibatkan 1 ( satu ) orang tewas dapat dikenakan pasal berlapis : Pasal 311 yo pasal 312 dan Pasal 310 Undang – Undang lalu lintas dan Angkutan Jalan, tutup Budiyanto. @Sn

Scroll to Top