Pengemudi Truk Bertanggung Jawab Atas Kerugian Pihak Lain & Pidana Laka LantasĀ 

Kondisi truk pemicu kecelakaan beruntun di GT Halim ringsek.
Kondisi truk pemicu kecelakaan beruntun di GT Halim ringsek.

Jakarta|EGINDO.co Pengemudi Truk yang ugal-ugalan atas kecelakaan di GT Halim Utama siap bertanggung jawab atas kerugian pihak lain & Pidana kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di dekat Gerbang Tol Halim mengindikasikan rendahnya disiplin Pengemudi Truk engkel yang mengangkut busa mebel.

Lanjutnya, Pada saat kejadian pertama kali 300 m sebelum gardu tol kendaraan Truck menabrak mobil Brio dan xpander. Setelah kejadian pengemudi Truk bukannya menghentikan kendaraannya tapi malah melajukan kendaraan dengan kencang mengarah ke Gardu 3 Tol Halim. Karena kurang hati- hati akhirnya menabrak mobil Pick up dan mobil Pick up sampai terdorong dan terlempar di Gardu V langsung menabrak mobil Yaris.

Baca Juga :  Kanada Pertimbangkan Kirim Militer Hadapi Pengunjuk Rasa

“Mobil Truck yang berada di posisi Gardu 3 menabrak lagi mobil box dan Yaris, “ujarnya.

Dikatakannya, Sikap dan perilaku ugal- ugalan sejak dari awal sudah ditunjukan oleh Pengemudi Truk sampai menabrak beberapa kendaraan dan menimbulkan kerusakan kendaraan dan 4 orang mengalami luka – luka ringan.
Atas kejadian kecelakaan tersebut Pengemudi bertanggung jawab terhadap ganti rugi atas kerusakan beberapa kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut dan tanggung jawab pidananya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto, SH. SSOS. MH menjelaskan, Pengemudi dari awal sudah menunjukan sikap dan perilaku yang ugal- ugalan yang dengan cara dan keadaan yang membahayakan nyawa dan barang dan mengakibatkan orang lain mengalami luka – luka ringan.

Baca Juga :  Minyak Turun Karena Kenaikan Suku Bunga AS, PMI China Lemah

Menurutnya, ada unsur kesengajaan yang disadari bahwa atas perbuatannya tersebut cukup membahayakan keselamatan jiwa dan barang.

Ungkapnya, Diawali dari beberapa pelanggaran dari mulai pelanggaran odol, batas kecepatan maksimal dan kurangnya konsentrasi yang berakibat pada terjadinya kecelakaan lalu lintas. Pengemudi Truk dapat dikenakan Pasal 311 ayat ( 3 ) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan. Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 ( empat ) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000 ( delapan juta rupiah ).

“Pengemudi Truk bertanggung jawab atas ganti kerugian material pihak ke- 3 dan bertanggung jawab atas Pidana kecelakaan lalu lintasnya (laka lantas), “pungkasnya.

Baca Juga :  AS Dukung Penuh Swedia, Finlandia Bergabung Dengan NATO

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top