Jakarta | EGINDO.com – Akhirnya para pengemudi ojek online (Ojol) tidak dapat Tunjangan Hari Raya (THR), akan tetapi bakal diberi Bonus Hari Raya (BHR). Hal itu berdasarkan pengumuman dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang mengumumkan secara resmi bahwa Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi transportasi dan kurir online di tahun 2025.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Menaker juga menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai. Dijelaskannya terkait kriteria pengemudi transportasi online atau ojek online (ojol) dan kurir yang berhak mendapatkan BHR dilihat dari tingkat produktifitas dan kinerja yang baik selama kurun waktu 1 tahun terakhir. “Bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Namun, Yassierli juga mengungkapkan bahwa bagi pengemudi dan kurir online yang tidak memenuhi kriteria di atas, tetap diberikan BHR namun nilainya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikasi. Bonus Hari Raya keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.@
Bs/timEGINDO.com