Jakarta | EGINDO.com -Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan, Keselamatan seharusnya menjadi faktor utama yang perlu diperhatikan oleh Perusahaan Angkutan umum dan Pengemudi. Faktor keselamatan juga menjadi salah satu standar pelayanan minimal bagi angkutan umum, sekaligus pilar pertama dari Rencana Umum Nasional Keselamatan ( RUNK ) dan dipertegas oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 tahun 2018.
Ia katakan, Begitu pentingnya masalah keselamatan sehingga semu pihak harus ikut bertanggung jawab baik itu Perusahaan, para pengemudi, dan pengguna jasa angkutan umum dan masyarakat secara proporsional. Namun apa yang terjadi, masih banyak pengemudi yang abai terhadap keselamatan atau menomer duakan faktor keselamatan.
Masih banyak kita jumpai Pengemudi ugal- ugalan, mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan, Overncapacity dan overload, kendaraan tidak laik jalan dan sebagainya.
“Kebijakan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) sesuai dengan PM 85 tahun 2018 yang seharusnya menjadi kewajiban untuk diberlakukan pada setiap perusahaan angkutan umum, namun apa yang terjadi bahwa Perusahaan angkutan umum yang menerapkan Program SMK masih jauh dari harapan,”tandasnya.
Budiyanto menjelaskan, Perusahaan angkutan umum yang ada di Indonesia jumlahnya ribuan namun sangat ironis yang sudah melaksanakan SMK baru sekitar 24 Perusahaan. Kurang tanggung jawabnya para pengemudi, dan respon para owner perusahaan angkutan unum yang masih rendah dalam menerapkan SMK berkontribusi besar terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum. Data dari Kementrian perhubungan bahwa selama tahun 2020 kecelakaan yang melibatkan angkutan umum relatif masih tinggi menyentuh angka 100 ribu lebihdari angka tersebut 23 ribu kecekaan bersifat fatalitas.
“Kemudian tahun 2021 jumlah kecelakaan yang melibatkan angkutan umum kurang lebih 103 ribu, dimana 25 ribu fatalitas.
Kenaikan luar biasa selama 1 ( satu ) tahun naik 3000 kejadian.
Melihat data tersebut sudah waktunya setiap perusahaan angkutan umum diwajibkan untuk.melaksansksn SMK ( sistem manajemen keselamatan ) dengan secara paralel memberikan sanksi kepada perusahaan yang mbandel,”ucap Budiyanto.
Kementerian Perhubungan harus aktif memonitor dan memberikan pendampingan sehingga SMK berjalan efektif. Adanya pelanggaran dimensi dan overload terhadap angkutan barang perlu ada pengawasan yang konsisten. Ingat bahwa manajemen keselamatan merupakan amanah Undang – Undang dan pilar pertama Rencana umum Nasional keselamatan.
“Tertib dalam berlalu lintas dan menerapkan SMK dalam perusahaan angkutan umum sebagai wujud nyata untuk menekan angka kecelakaan yang melibatkan angkutan umum,”tutupnya.
@Sadarudin