Pengemudi Ambulans, Hindari Perilaku Agresif & Jaga Jarak AmanĀ 

Ambulans
Ambulans

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum, AKBP (Purn) Budiyanto, SH, S.Sos, MH, menyatakan bahwa mobil ambulans merupakan salah satu pengguna jalan yang memperoleh hak prioritas di jalan raya. Oleh karena itu, setiap pengguna jalan lain wajib memberikan prioritas kepada ambulans agar dapat melintas dengan lancar.

Meskipun ambulans memiliki hak istimewa (privilege) di jalan, keselamatan pasien dan pengguna jalan lainnya tetap harus diutamakan. Pengemudi ambulans diingatkan untuk selalu menjaga jarak aman, menghindari perilaku berkendara agresif, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima.

Budiyanto juga menegaskan bahwa batas kecepatan ambulans harus mengikuti aturan lalu lintas demi keamanan dan keselamatan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunannya, baik di jalan pemukiman, perkotaan, maupun di jalan tol.

Baca Juga :  Harga Minyak Naik Karena Data Ekonomi AS Kuat, Demand China

Selain itu, pengemudi ambulans juga terikat pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Ambulans. Kecepatan ambulans, khususnya ambulans gawat darurat, telah diatur sebagai berikut:

Maksimal 40 km/jam di jalan biasa,

Maksimal 80 km/jam di jalan tol.

Kecepatan tinggi memang diperlukan agar pasien gawat darurat dapat segera mendapatkan penanganan medis. Namun, Budiyanto mengingatkan bahwa di balik kecepatan tersebut, ada aturan dan batasan yang perlu dipatuhi untuk memastikan keselamatan semua pihak.

ā€œTaat terhadap aturan dengan menjaga jarak aman, menghindari perilaku agresif, serta memastikan kondisi kendaraan tetap prima adalah hal yang harus menjadi perhatian utama pengemudi ambulans,ā€ ujar Budiyanto.

Ambulans, meskipun memiliki hak prioritas, tidak boleh mengabaikan aturan yang diatur dalam undang-undang lalu lintas maupun Peraturan Menteri Kesehatan. Kedua peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas agar pengemudi ambulans tidak bertindak sewenang-wenang dengan berlindung di balik undang-undang yang melindungi hak mereka.

Baca Juga :  Pemerhati: Menimbang Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek

Budiyanto menegaskan, ā€œTetap taat hukum demi keselamatan bersama: pengemudi ambulans, pasien, dan pengguna jalan lainnya.ā€

Beberapa kecelakaan yang melibatkan mobil ambulans menjadi bahan renungan bersama. Salah satu contoh adalah kecelakaan yang terjadi di Jalan Transyogi, Cibubur, pada 11 Oktober 2024, yang disebabkan oleh ban pecah sehingga mobil ambulans oleng dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Menurut Budiyanto, dugaan adanya unsur kelalaian sering menjadi penyebab terjadinya kecelakaan pada ambulans. Penanganan pidana kecelakaan diserahkan kepada penyidik lalu lintas, namun secara paralel perlu ditegakkan pula aturan disiplin dan kode etik internal. (Sn)Ā 

 

Bagikan :
Scroll to Top