Pengembangan E-TLE, Tidak Mengabaikan Persyaratan Formal

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta | EGINDO.co      -Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto SSOS. MH, yang juga selaku Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum mengatakan, Penegakan hukum dengan sistem E-TLE sudah diberlakukan hampir seluruh wilayah Indonesia. Hanya mungkin yang menjadi masalah karena wilayah Indonesia cukup luas, kemudian kemampuan pengadaan CCTV masih terbatas sehingga semua jalan belum mampu secara keseluruhan dipasang CCTV .

Penegakan hukum sistem E-TLE yang didukung CCTV berteknologi ANPR, chek point , RFID belum merata diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Sistem E- TLE dengan dukungan CCTV masih bervariasi, ada yang dipasang statis, portable dan mobile. Apapun teknologi yang digunakan tetap harus tetap memperhatikan persyaratan formal dan material karena berkaitan dengan penegakan hukum, dan tentunya kalau tidak memenuhi persyaratan tersebut dapat berkonsekuensi terhadap masalah – masalah hukum.

Persyaratan formal yang dimaksud disini dari aspek hukum alatnya harus sudah di kalibrasi dan sudah tersertifikasi sehingga hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.

Hasil dari Cupture CCTV dengan teknologi ANPR, chek.poin dan sebagainya bisa dalam bentuk photo maupun video yang dapat digunakan sebagai barang bukti penindakan dan dalam proses di Pengadilan apabila diperintahkan untuk menghadirkan barang bukti.

Penegakan hukum yang salah dapat berkonsekuensi terhadap masalah – masalah hukum, misal : Pra Peradilan. Kemudian mekanisme pengiriman surat konfirmasi harus didukung data ERI yang akurat juga karena berkaitan dengan penentuan Subyek hukum  (nama pelanggar ). Beri ruang waktu yang cukup pemilik mobil yang tertuang dalam STNK untuk mengklarifikasi dengan benar.

Kemudian untuk pembayaran denda juga dapat dijelaskan dengan gamblang , bisa melalui BRIVA menitipkan denda di Bank yang ditunjuk atau membayar setelah ada penetapan putusan dari Pengadilan. Prinsip 2 ( dua ) cara bisa ditempuh hanya bedanya kalau menitipkan uang di Bank sebesar ancaman denda maksimal namun apabila sesuai dengan penetapan putusan Pengadilan sesuai besaran putusan dari Pengadilan. “Hal ini harus diberikan alternatif pilihan karena setiap pelanggar dilatar belakangi oleh kemampuan ekonomi yang berbeda,” ujar Pemerhati masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto.

@Sadarudin

Scroll to Top