Pengembangan E-TLE Ponsel Mobile, Perlu Sistem Pengawasan

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Kebijakan menarik tilang manual diganti dengan sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) menjadi momentum bagi Polisi lalu lintas (Polantas) untuk mempercepat pengadaan sarana penegakan hukum berbasis teknologi untuk mensukseskan program Kapolri tersebut.

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan, yang menjadi persoalan sekarang ini adalah jumlah CCTV (Closed Circuit Television) yang relatif masih terbatas dibandingkan dengan panjang jalan, wilayah Polda Metro Jaya yang sudah lebih awal launching E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sejak tahun 2018, baru terpasang sekitar 57 titik dan rencana akan ditambah sistem mobil, masing – masing wilayah: 1 unit dan baru rencana penambahan CCTV (Closed Circuit Television) baru.

Bagaimana dengan Polda – Polda lain yang baru dilaunching sekitar bulan April 2022, menurut Budiyanto ia sangat yakin problemnya sama pengadaan CCTV (Closed Circuit Television) masih terbatas.

Baca Juga :  Kotak Amal Berizin Ditandai Dengan Stiker Oleh Dinsos Banjarmasin

Ia katakan, masa transisi sudah dipastikan akan menimbulkan permasalahan baru berupa munculnya pelanggaran, dalam kasat mata karena masyarakat beranggapan tilang manual sudah tidak ada.

Lanjutnya, fenomena pelanggaran yang muncul, antara lain tidak menggunakan helm, menaikan penumpang lebih dari satu orang bagi pengendara sepeda motor, sepeda motor parkir di trotoar, tikungan, di bahu dan badan Jalan. Penarikan tilang manual yang belum diimbangi dengan kegiatan edukasi/ teguran, dikmas lantas dan kegiatan preventif lainnya, seperti turjawali dan ditambah berkurangnya kehadiran Polantas dilapangan, mendorong fenomena pelanggaran lalu lintas tersebut muncul.

Dikatakan Budiyanto, adanya ide / inovasi baru yang akan mengembangkan sistem mobile dan menggunakan Hp android, suatu langkah responsif yang cukup bagus, dan bahkan di beberapa wilayah sudah ada yang melaksanakan pengembangan sistem tersebut, dan perlu kita berikan apresiasi.

Baca Juga :  Pengembangan E-TLE Dengan Sistem Mobile / Bergerak
ilustrasi

“Hanya yang perlu diperhatikan karena ini berkaitan dengan penegakan hukum, persyaratan formal supaya dipenuhi, misal: alat tersebut sudah di kalibrasi dan tersertifikasi serta perlu sistem pengawasan,”ujarnya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, mengapa perlu ada pengawasan, agar sistem tersebut berjalan dengan baik dan terhindar dari kesalahan yang dapat berkonsekuensi terhadap masalah – masalah hukum. Sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) statis yang selama ini sudah berjalan terkoneksi dengan Back Office yang di isi oleh tenaga profesional yang bertugas menganalisa, dan memverifikasi pelanggaran yang masuk dan mengoneksikan dengan ERI (Electronic Registration and Identification ) sekaligus membuat surat – surat pendukung dengan kegiatan penegakan hukum tersebut, misal: Surat konfirmasi dan penerbitan surat tilang dan lain-lain.

Baca Juga :  AS Pulihkan Pembicaraan,Rusia Tidak Ada Minat Akhiri Perang

“Bagaimana dengan pengembangan sistem E-TLE mobile dan menggunakan Hp Android, cara melakukan pengawasan karena alat tersebut berada ditangan anggota dan yang menggunakan mobile yang dioperasionalkan oleh anggota di lapangan,”tegasnya.

Ungkap Budiyanto, supaya sistem tersebut berjalan dengan baik, setidaknya alat tersebut terkoneksi dengan
sistem Back Office yang berada di control room sehingga pihak lain ada yang mengawasi.

“Dengan adanya kebijakan Pimpinan Polri dibidang penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas meniadakan tilang manual dan mengganti dengan sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) muda-mudahan lebih efektif dan dapat menunjukan modernitas dibidang penegakan hukum,”tutupnya.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top