Pengembalian Dana Proyek Lampu Pocong Bagai “Bim Salabim”

Penampakan katanya pengembalian dana proyek lampu pocong
Penampakan katanya pengembalian dana proyek lampu pocong

Medan | EGINDO.co – Pengembelian dana proyek Ladsekap atau yang dikenal Lampu Pocong, bagaikan,”bim salabim”. Lampu pocong di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), belum lama ini sudah dinyatakan Bobby Nasution sebagai proyek gagal atau total lost. Untuk itu, Walikota Medan Bobby Nasution memerintahkan para kontraktor agar segera mengembalikan semua nilai proyek lampu pocong.

Ka. Korwil KPSKN PIN RI (Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara RI) Provinsi Sumut, Taulim P Matondang, merasa kaget atas pernyataan Bobby Nasution, yang mengatakan bahwa seluruh kontraktor telah mengembalikan dana proyek gagal tersebug.

Pernyataan pengembalian dana itu, mendadak setelah sempat viral di media sosial tentang adanya tiga kontraktor yang belum mengembalikan. Mendadak secara kilat, Bobby Nasution mengumumkan bahwa dana sudah dikembalikan semua secara tunai.

Menurut Taulim kepada wartawan di Medan bahwa hal itu diduga adalah pembohongan publik. Untuk itu, Taulim akan menyurati KPK dan Jaksa Agung tentang dugaan pembohongan publik pengembalian dana dari para kontraktor itu.

Baca Juga :  Polda Gelar Operasi Zebra Jaya Hingga 1 Oktober

Sementara itu, lampu pocong jadi perbincangan yang hangat sampai saat ini. Bahkan diwarung kopi masih dibicarakan, seorang warga sebut saja namanya Boy (Nama Samaran) berkata lampu pocong harus dilaporkan ke Ketua DPRD kota Medan agar DPRD kota Medan mendesak Gedung Merah Putih atau KPK untuk memeriksa Proyek Lampu Pocong. Alasannya disebutkannya ada beberapa kejanggalan terkait Proyek Lampu Pocong tersebut.

Lampu pocong

Hal pertama yaitu adanya pernyataan ketidaksesuaian Spesifikasi yang dilaksanakan dilapangan, tetapi ke-6 kontraktor Pelaksana, semuanya melaksanakan spesifikasi yang sama, semua seragam dan tidak ada teguran atau kendala waktu pembayaran pada tahun 2022.

Hal Kedua setelah dinyatakan proyek gagal tidak satupun kontraktor yang melakukan perlawanan hukum, padahal pada saat pernyataan total loss dipublikasikan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan pemeriksaan dilapangan. Sampai saat ini tidak ada pembatalan kontrak dari dinas terkait.

Hal Ketiga adanya pernyataan Pemko Medan kalau dana proyek lampu pocong yang telah ditagih dikembalikan, maka Pemko Medan bersedia membantu Pembongkaran Lampu Pocong. Anehnya setelah dibongkar semua tiang Lampu justru disimpan di Gudang SDABMBK yang lokasinya samping plaza Medan Fair. Tidak satupun kontraktor yang telah mengembalikan uang menerima tiang hasil bongkarannya.

Baca Juga :  Tempat Jokowi Dulu Bekerja, Mau Ditutup Erick Thohir

Hal keempat adalah semua kontraktor pelaksana dipanggil Pihak Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Dari Empat Rekanan yang belum lunas membayar menjadi Tiga kontraktor belum bayar lunas. Setelah dipertanyakan kapan bisa mengembalikan sisa dana yang belum terbayar, pihak rekanan belum bisa memberikan jawaban yang pasti. Lalu Tiga Kontraktor tersebut dipanggil lagi oleh Pihak Kejaksaan Negeri Medan melalui surat yang diterima dari dinas SDABMBK Kota Medan.

Sebelumnya, Kajari Medan Muttgaqin Harahap menjelaskan bahwa Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK memberikan surat kuasa kepada Kejari Medan sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penagihan kepada tiga perusahaan yang belum mengembalikan pembayaran paket pekerjaan Penataan Lanskap Ruas Jalan pada tiga ruas jalan di Kota Medan.

Dari penjelasannya yang begitu lugas timbul pertanyaan besar Apakah semua itu benar?. Tersebar kabar tiga rekanan yang dipanggil Pihak kejaksaan merasa keberatan mengembalikan sisa uang yang belum disetorkan ke Kas Pemko Medan karena mereka menyatakan bahwa mereka adalah pihak yang dirugikan juga. Tapi anehnya hanya dalam waktu beberapa hari saja setelah dipanggil jaksa ketiga rekanan mampu mengembalikan pembayaran tersebut sebesar Rp7.852.233.756,-

Baca Juga :  Kinerja Indah Kiat (INKP) 2021 Berhasil Lampaui Ekspektasi

Diduga Ketiga Kontraktor mendapat bantuan dari 40 Alias Dewa Penolong yang memberikan bantuan untuk mengembalikan uang sisa utang lampu pocong. Muncul dugaan lain bahwa diduga uang yang dipamerkan dikantor Kejaksaan Negeri Medan itu, diduga dari uang fee proyek Pemko Medan, yang dicairkan oleh Mafia proyek. Jika itu benar terjadi, Patut diduga terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang. Disinilah dibutuhkan peran serta DPRD kota Medan meminta KPK untuk menyelidiki dugaan tersebut. Perlu dipertanyakan Transaksi Keuangan Ketiga Rekanan tersebut agar diketahui asal muasal aliran dana tersebut agar semua keraguan tentang pengembalian dana proyek bisa terjawab dengan benar.@

Rel/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top