Jakarta|EGINDO.co Menurut hukum acara Pidana ( KUHAP ), pasal 215 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 bahwa Pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang paling berhak, segera setelah putusan dijatuhkan jika terpidana telah memenuhi isi amar putusan.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Pengembalian barang bukti sitaan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, secara teknis juga diatur dalam aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Lanjutnya, Pasal 36 : ( 1 ) SIM, STNK, tanda coba lulus uji, dan izin penyelenggaraan angkutan umum yang disita dikembalikan kepada pengemudi dan pemilik setelah :
a. Penyerahan bukti penitipan uang titipan untuk membayar denda kepada Jaksa selaku pelaksana putusan Pengadilan.
b. Membayar denda sesuai dengan putusan Pengadilan dan/ atau
c. Memenuhi persyaratan teknis & persyaratan laik jalan yang dilanggar.
( 2 ) Kendaraan bermotor yang disita karena tidak dilengkapi dengan STNK sah setelah menunjukan STNK yang sah.
( 3 ) Penyitaan kendaraan bermotor yang diduga hasil dari Tindak Pidana atau digunakan untuk melakukan tindak Pidana atau terlibat lantas yang mengakibatkan meninggal dunia atau luka berat dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
( 4 ) Tata cara pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum, tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Ia katakan, Pengembalian barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas, tidak serta dikembalikan kepada yang berhak tapi juga tetap berpedoman pada aturan pelaksanaan sebagai penjabaran yang lebih teknis terhadap peraturan diatasnya.
Dikatakannya, bahwa tata cara pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto menjelaskan, Kesalahan dalam pelaksanaan penyitaan, dan pengembalian barang bukti akan dapat berkonsekuensi terhadap masalah hukum Pra Peradilan. Karena sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa penyitaan masuk perkara Pra Peradilan.
@Sadarudin.