Pengembalian Barang Bukti Dalam Pelanggaran Lalu Lintas

ilustrasi Razia Polisi
ilustrasi Razia Polisi

Jakarta | EGINDO.co – Sering menjadi pembicaraan oleh pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas, berkaitan dengan pengembalian barang bukti yang disita dalam pelanggaran lalu lintas. Hal yang sangat lumrah karena mungkin pemahaman terhadap aturan yang mengatur hal tersebut masih minim atau mungkin pengalaman seseorang pada saat akan mengambil barang bukti terkesan sulit. Tapi yang jelas dalam peraturan perundang – Undangan sudah jelas ,kapan barang bukti yg disita oleh penyidik dikembalikan kpd yg berhak.

Pasal 215 Undang – Undang No 8 th 1981 tentang KUHAP, berbunyi : pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat kpd yang paling berhak,segera setelah putusan dijatuhkan jika terpidana telah memenuhi isi amar putusan.

pasal 36 ayat ( 1 ) ,( 2 ) ,( 3 ) dan ( 4 ) Peraturan Pemerintah No 80 th 2012 tentang Pemeriksaan ranmor di jalan dan penindakan thd pelanggaran lalu lintas.

Ayat ( 1 ) SIM,STNK .TCKB dan izin penyelenggara angkutan umum yg disita dikembalikan kpd pengemudi dan pemilik setelah :

a. penyerahan surat bukti penitipan uang titipan untuk membayar denda kpd Jaksa selaku pelaksana putusan Pengadilan.

b. membayar denda sesuai dgn putusan Pengadilan dan,atau

c. memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan yg dilanggar.

Ayat ( 2 ) Ranmor yg disita krn tdk dilengkapi dgn STNK yg sah dikekbalikan kpd pemilik setelah menunjukan STNK yg sah.

Ayat ( 3 ) penyitaan ranmor yg diduga hasil dari Tindak pidana ,digunakan untuk melakukan pelanggaran/ tindak pidana atau terkibat kecelakaan lalu lintas yg mengakibatkan meninggal dunia atau luka berat dilaksanakan sesuai dgn ketentuan peraturan perundang – undangan.

Ayat ( 4 ) tata cara pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yg berlaku.

Uraian tersebut memberikan pencerahan dan sekaligus penjelasan bahwa pengembalian barang bukti thd perkara tindak pidana atau pelanggaran lalu lintas mekanisme scr gamblang telah diatur.

TimEGINDO.co/Akbp ( P ) Budiyanto SSOS.MH ( Pemerhati masalah transportasi dan Hukum ).

Bagikan :
Scroll to Top