Pengelolaan Museum dan Cagar Budaya, Indonesian Heritage Agency Akan Luncurkan

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala IHA, Ahmad Mahendra, menjelaskan IHA dalam memelihara dan melestarikan warisan budayadan sejarah Indonesia
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala IHA, Ahmad Mahendra, menjelaskan IHA dalam memelihara dan melestarikan warisan budayadan sejarah Indonesia

Jakarta | EGINDO.co – Indonesian Heritage Agency (IHA), badan layanan umum yang beroperasi di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia, akan diluncurkan di Yogyakarta. IHA bertanggung jawab atas pengelolaan 18 museum dan 34 cagar budaya nasional, memastikan pelestarian dan pemanfaatan optimal warisan budaya Indonesia. IHA, yang dibentuk pada tanggal 1 September 2023 sebagai Badan Layanan Umum, memiliki visi untuk menjadikan museum dan cagar budaya sebagai ruang kolaboratif terbuka yang memperkaya pengetahuan sejarah dan budaya.

Dalam siaran pers IHA yang dilansir EGINDO.co menyebutkan Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid mengatakan dengan pendirian IHA, telah meletakkan salah satu tonggak penting dalam upaya pelestarian warisan budaya di Indonesia. Hal itu bukan hanya tentang pengelolaan museum dan cagar budaya, tetapi juga tentang bagaimana bangsa, memanfaatkan dan merawat kekayaan budaya.

Baca Juga :  AS Akan Pertimbangkan Tarif Impor Solar Asia Tenggara

Hilmar Farid lebih lanjut menjelaskan bahwa IHA diharapkan menjadi motor penggerak dalam mewujudkan masyarakat yang berbudaya. Menurutnya, museum dan cagar budaya harus dikelola dengan cara yang lebih profesional, sehingga betul-betul menjadi sumber inspirasi dan pengetahuan yang menyenangkan bagi masyarakat. “Sebagai warisan budaya, Museum dan Cagar Budaya pasti harus dilindungi, namun lebih penting ia memberi manfaat bagi masyarakat,” tegas Hilmar.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala IHA, Ahmad Mahendra, menjelaskan terdapat dua upaya guna mewujudkan komitmen IHA dalam memelihara dan melestarikan warisan budaya dan sejarah Indonesia. Optimalisasi standar pelayanan dan pengelolaan serta konsistensi upaya revitalisasi yang merata pada seluruh museum dan cagar budaya dibawah naungan IHA adalah kunci untuk meningkatkan pengalaman pengunjung, sekaligus mendekatkan diri kepada public.

Baca Juga :  24,66 Persen Pekerja/Buruh Di PHK, 23,72 Persen Dirumahkan

Kemendikbudristek berkomitmen mengembangkan dan menerapkan kaidahkaidah pelestarian bangunan cagar budaya yang mencakup pemeliharaan fisik, pemahaman dan penyebaran ilmu pengetahuan mengenai aspek-aspek budaya.@

Rel/fd/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top