Pengedar Meterai Palsu Senilai Rp 1,2 M Ditangkap di Tanjung Priok

Konfrensi pers
Konfrensi pers

Jakarta | EGINDO.com – Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus peredaran meterai palsu senilai Rp 1,2 miliar. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing menjelaskan, empat tersangka itu adalah Ahmad Arif (35), Indra (40), Eed Dio (31), dan Yadi Ariadi (54) dan keempat tersangka berlatar belakang mahasiswa dan buruh.

Dikatakan Martuasah Tobing, sebanyak empat tersangka diamankan terdiri dari mahasiswa, buruh harian lepas dan wiraswasta. Dijelaskannya kasus terungkap dari hasil patroli siber yang dilakukan unit III Krimsus Satreskirm Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam operasi tersebut, ditemukan adanya akun marketplace menjual meterai tempel nominal 10 ribu palsu pada 19 Mei 2025. “Pada tanggal 27 Mei 2025, diamankan seseorang laki-laki di kantor J&T Bojong Gede Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang bernama Ahmad Arif yang memiliki meterai tempel nominal 10 ribu palsu yang kemudian dikirimkan ke Jalan Warakas V, Tanjung Priok, Jakarta Utara,” kata Martuasah.

Dari penangkapan tersangka, polisi mendapati bahwa meterai palsu bernilai 10 ribu itu diedarkan sejak 2023 dengan harga jual Rp 200 ribu per 50 butir. Setelah ditelusuri lebih jauh, meterai palsu itu diperoleh Ahmad dari tersangka Indra seharga Rp 100 ribu per lembar. Sementara tersangka Indra membelinya dari tersangka Eed Dio dengan harga per lembarnya Rp 50 ribu. Tersangka Eed Dio membeli meterai palsu dari tersangka Yadi dengan harga per lembarnya Rp 10 ribu.

Adapun desain meterai 10 ribu yang dimiliki tersangka Eed dibuat oleh seseorang bernama Dedy yang merupakan teman di percetakan. Dia menyebutkan desain meterai itu selanjutnya dirapikan dan diedit dengan penebalan warna hingga terlihat jernih. Meterai tersebut dijual kepada tersangka Eed dengan harga setiap rim sebesar Rp 5 juta. Meterai palsu tersebut juga turut dilubangi selayaknya meterai asli.

Menurut Martuasah Tobing para tersangka dijerat Pasal 25 UU RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang bea meterai dan Pasal 257 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.@

Bs/timEGINDO.com

 

Scroll to Top