Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Seharusnya Tetap Bisa Berjualan, Tapi Harus Didata dan Diawasi

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Eddy Soeparno, meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai penyebab kelangkaan gas elpiji 3 kg yang terjadi belakangan ini. Menurutnya, penjelasan tersebut sangat penting untuk menghilangkan kebingungan di kalangan masyarakat terkait isu ini.

Eddy menegaskan, Kementerian ESDM harus memastikan bahwa penjualan elpiji 3 kg tetap dapat dilakukan melalui pangkalan-pangkalan resmi yang bekerja sama dengan agen penjualan. Ia juga mengusulkan agar pengecer elpiji 3 kg yang merupakan saluran distribusi terdekat dengan masyarakat tetap diperbolehkan menjual elpiji 3 kg, dengan syarat data penerima subsidi yang akurat dan terkontrol dengan baik.

Lebih lanjut, Eddy mengingatkan bahwa harga jual elpiji 3 kg di tingkat pengecer memang bisa bervariasi. Jika ditemukan pengecer yang memainkan harga, ia menekankan agar izin penjualannya dicabut. Ia juga mengusulkan agar pengecer yang terdaftar secara resmi dapat dipantau aktivitas penjualannya secara digital, sehingga distribusi elpiji 3 kg dapat lebih terkontrol dan masyarakat dapat dengan mudah mendapatkannya.

Eddy mengakui bahwa usaha pengecer elpiji 3 kg memiliki dampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, ia menyoroti pentingnya pengawasan terhadap distribusi produk subsidi ini, mengingat rawannya penyalahgunaan. Ia mengusulkan agar tata cara penjualan elpiji 3 kg dievaluasi, dengan memperbaiki data penerima subsidi, menentukan sistem penyaluran yang lebih baik, dan memperketat pengawasan di lapangan. Ia juga menyarankan agar pengecer, yang sebagian besar merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), didaftarkan secara resmi dan diberikan pelatihan serta penghargaan jika mereka berkinerja baik dan jujur.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencananya untuk mengubah status pengecer elpiji 3 kg menjadi pangkalan elpiji 3 kg. Menurut Bahlil, pemerintah sedang menyusun aturan yang memungkinkan pengecer yang jauh dari pusat distribusi untuk beralih status menjadi pangkalan. Hal ini dilakukan agar distribusi elpiji 3 kg dapat lebih terkontrol, dengan harga yang sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Bahlil menjelaskan bahwa alasan pemerintah melarang pengecer untuk menjual elpiji 3 kg mulai 1 Februari 2025 adalah untuk mengendalikan harga elpiji yang kerap mengalami kenaikan yang tidak wajar. Oleh karena itu, pemerintah mendorong masyarakat untuk membeli elpiji 3 kg hanya melalui pangkalan resmi guna menjaga agar harga tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Eddy Soeparno, meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai penyebab kelangkaan gas elpiji 3 kg yang terjadi belakangan ini. Menurutnya, penjelasan tersebut sangat penting untuk menghilangkan kebingungan di kalangan masyarakat terkait isu ini. Eddy menegaskan, Kementerian ESDM harus memastikan bahwa penjualan elpiji 3 kg tetap dapat dilakukan melalui pangkalan-pangkalan resmi yang bekerja sama dengan agen penjualan. Ia juga mengusulkan agar pengecer elpiji 3 kg yang merupakan saluran distribusi terdekat dengan masyarakat tetap diperbolehkan menjual elpiji 3 kg, dengan syarat data penerima subsidi yang akurat dan terkontrol dengan baik. Lebih lanjut, Eddy mengingatkan bahwa harga jual elpiji 3 kg di tingkat pengecer memang bisa bervariasi. Jika ditemukan pengecer yang memainkan harga, ia menekankan agar izin penjualannya dicabut. Ia juga mengusulkan agar pengecer yang terdaftar secara resmi dapat dipantau aktivitas penjualannya secara digital, sehingga distribusi elpiji 3 kg dapat lebih terkontrol dan masyarakat dapat dengan mudah mendapatkannya. Eddy mengakui bahwa usaha pengecer elpiji 3 kg memiliki dampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, ia menyoroti pentingnya pengawasan terhadap distribusi produk subsidi ini, mengingat rawannya penyalahgunaan. Ia mengusulkan agar tata cara penjualan elpiji 3 kg dievaluasi, dengan memperbaiki data penerima subsidi, menentukan sistem penyaluran yang lebih baik, dan memperketat pengawasan di lapangan. Ia juga menyarankan agar pengecer, yang sebagian besar merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), didaftarkan secara resmi dan diberikan pelatihan serta penghargaan jika mereka berkinerja baik dan jujur. Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencananya untuk mengubah status pengecer elpiji 3 kg menjadi pangkalan elpiji 3 kg. Menurut Bahlil, pemerintah sedang menyusun aturan yang memungkinkan pengecer yang jauh dari pusat distribusi untuk beralih status menjadi pangkalan. Hal ini dilakukan agar distribusi elpiji 3 kg dapat lebih terkontrol, dengan harga yang sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Bahlil menjelaskan bahwa alasan pemerintah melarang pengecer untuk menjual elpiji 3 kg mulai 1 Februari 2025 adalah untuk mengendalikan harga elpiji yang kerap mengalami kenaikan yang tidak wajar. Oleh karena itu, pemerintah mendorong masyarakat untuk membeli elpiji 3 kg hanya melalui pangkalan resmi guna menjaga agar harga tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jakarta|EGINDO.co Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Eddy Soeparno, meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai penyebab kelangkaan gas elpiji 3 kg yang terjadi belakangan ini. Menurutnya, penjelasan tersebut sangat penting untuk menghilangkan kebingungan di kalangan masyarakat terkait isu ini.

Eddy menegaskan, Kementerian ESDM harus memastikan bahwa penjualan elpiji 3 kg tetap dapat dilakukan melalui pangkalan-pangkalan resmi yang bekerja sama dengan agen penjualan. Ia juga mengusulkan agar pengecer elpiji 3 kg yang merupakan saluran distribusi terdekat dengan masyarakat tetap diperbolehkan menjual elpiji 3 kg, dengan syarat data penerima subsidi yang akurat dan terkontrol dengan baik.

Baca Juga :  PM Kishida Akan Mundur Setelah Keluar dari Pencalonan Ketua Partai

Lebih lanjut, Eddy mengingatkan bahwa harga jual elpiji 3 kg di tingkat pengecer memang bisa bervariasi. Jika ditemukan pengecer yang memainkan harga, ia menekankan agar izin penjualannya dicabut. Ia juga mengusulkan agar pengecer yang terdaftar secara resmi dapat dipantau aktivitas penjualannya secara digital, sehingga distribusi elpiji 3 kg dapat lebih terkontrol dan masyarakat dapat dengan mudah mendapatkannya.

Eddy mengakui bahwa usaha pengecer elpiji 3 kg memiliki dampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, ia menyoroti pentingnya pengawasan terhadap distribusi produk subsidi ini, mengingat rawannya penyalahgunaan. Ia mengusulkan agar tata cara penjualan elpiji 3 kg dievaluasi, dengan memperbaiki data penerima subsidi, menentukan sistem penyaluran yang lebih baik, dan memperketat pengawasan di lapangan. Ia juga menyarankan agar pengecer, yang sebagian besar merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), didaftarkan secara resmi dan diberikan pelatihan serta penghargaan jika mereka berkinerja baik dan jujur.

Baca Juga :  RSDC Wisma Atlet: Sebanyak 72.730 Pasien Covid-19 Sembuh

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencananya untuk mengubah status pengecer elpiji 3 kg menjadi pangkalan elpiji 3 kg. Menurut Bahlil, pemerintah sedang menyusun aturan yang memungkinkan pengecer yang jauh dari pusat distribusi untuk beralih status menjadi pangkalan. Hal ini dilakukan agar distribusi elpiji 3 kg dapat lebih terkontrol, dengan harga yang sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Bahlil menjelaskan bahwa alasan pemerintah melarang pengecer untuk menjual elpiji 3 kg mulai 1 Februari 2025 adalah untuk mengendalikan harga elpiji yang kerap mengalami kenaikan yang tidak wajar. Oleh karena itu, pemerintah mendorong masyarakat untuk membeli elpiji 3 kg hanya melalui pangkalan resmi guna menjaga agar harga tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Polisi Kawal Perjalanan Pemudik Sepeda Motor

Sumber: Tribunnews.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top