Jakarta|EGINDO.co Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap industri pinjaman daring (pindar) sebagai upaya menjaga kesehatan sektor keuangan digital di tengah pertumbuhan pembiayaan yang masih berlangsung.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa berdasarkan data hingga Mei 2026 masih terdapat 18 penyelenggara pinjaman daring yang mencatat rasio kredit bermasalah atau TWP90 di atas ambang batas 5 persen. Selain itu, delapan perusahaan penyelenggara juga belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar sebagaimana dipersyaratkan regulator.
Keterangan tersebut disampaikan Agusman dalam lembar jawaban Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Juni 2026 yang dikutip pada Minggu (19/7/2026). Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut saat ini berada dalam pengawasan intensif OJK dan diwajibkan menjalankan langkah-langkah perbaikan untuk memenuhi ketentuan permodalan serta meningkatkan kualitas pengelolaan risiko.
Di tengah pengawasan yang diperketat, industri pinjaman daring tetap membukukan kinerja yang positif. OJK mencatat laba industri pada Mei 2026 tumbuh 37,43 persen secara tahunan (year-on-year/YoY). Peningkatan tersebut ditopang oleh pertumbuhan penyaluran pembiayaan, perbaikan kualitas portofolio kredit, serta penguatan manajemen risiko di kalangan penyelenggara.
OJK menegaskan akan terus memantau perkembangan seluruh penyelenggara pinjaman daring agar mampu memenuhi ketentuan permodalan dan menjaga kualitas pembiayaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat stabilitas industri, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor fintech lending yang sehat dan berkelanjutan.
Sejumlah media ekonomi nasional, seperti Kontan dan Bloomberg Technoz, juga melaporkan bahwa regulator terus melakukan evaluasi terhadap kondisi industri pinjaman daring, terutama terkait kualitas pembiayaan dan penguatan permodalan sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan sektor jasa keuangan. (Sn)