Pengawalan di Jalan Raya: Tugas dan Kewenangan Polri Sesuai Undang-Undang

ilustrasi pengawalan
ilustrasi pengawalan

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Ajun Komisaris Besar Polisi (Purnawirawan) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., menyoroti pentingnya pemahaman mengenai tugas dan kewenangan pengawalan di jalan raya. Ia menegaskan bahwa pengawalan terhadap pengguna jalan yang memperoleh hak utama bukan sekadar mendampingi hingga tujuan, tetapi juga berkaitan dengan kewajiban, kewenangan, serta tanggung jawab hukum.

Menurutnya, dalam proses pengawalan, terdapat tindakan upaya paksa yang dapat berdampak pada hak-hak pengguna jalan lainnya. Sebagai contoh, ketika lampu lalu lintas menunjukkan warna hijau, pengendara yang seharusnya dapat melanjutkan perjalanan harus menghentikan laju kendaraannya guna memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang dikawal. Meskipun bersifat sementara, tindakan ini merupakan bentuk perampasan hak pengguna jalan lain yang harus diatur dengan ketat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Budiyanto menegaskan bahwa tugas pengawalan merupakan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menyebutkan bahwa demi kepentingan umum, petugas kepolisian dapat melakukan tindakan berdasarkan penilaian subjektifnya. Sementara itu, Pasal 104 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu, petugas kepolisian berwenang untuk memberikan perintah kepada pengguna jalan, seperti melanjutkan perjalanan, berhenti, mempercepat, atau mengalihkan arus lalu lintas. Kewenangan ini mencakup tindakan upaya paksa yang hanya dapat dilakukan oleh kepolisian.

Meskipun pengawalan oleh komunitas sepeda motor sering dianggap sebagai hal yang lumrah, Budiyanto menekankan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum. Komunitas motor tidak memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa dalam mengatur lalu lintas, sehingga jika terjadi kecelakaan atau permasalahan hukum lainnya, hal tersebut dapat berujung pada konsekuensi pidana.

Sebaliknya, petugas kepolisian yang menjalankan tugas pengawalan dilindungi oleh undang-undang dan telah dibekali dengan keterampilan serta standar operasional prosedur yang menjamin keselamatan obyek yang dikawal maupun pengguna jalan lainnya.

Sebagai penutup, Budiyanto mengingatkan masyarakat bahwa pengawalan resmi merupakan tugas dan kewenangan kepolisian yang diatur secara hukum. Proses pengawalan memerlukan keterampilan khusus agar perjalanan tetap aman dan lancar tanpa mengorbankan hak pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan melakukan pengawalan, terutama tanpa dasar hukum yang jelas. (Sadarudin)

Scroll to Top