Jakarta|EGINDO.co Pemerhati maslah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, masih sering kita dapatkan Pengawalan dilakukan oleh komunitas, individu dan kelompok – kelompok tertentu diluar kewenangannya.
Ia katakan, Kewenangan Pengawalan berada pihak Kepolisian sesuai apa yang diatur dalam pasal 14 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Pasal 14 ayat ( 1 ) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Kepolisian Indonesia bertugas : Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
Lanjutnya, dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tugas pokok Kepolisian Negara RI adalah :
a. Memelihara keamanan dan ketertiban.
b. Penegaksn hukum
c. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap masyarakat.
“Beleid yang sama berkaitan dengan tugas Pengawal diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ( Lalu Lintas Angkutan Jalan ),”tandasnya.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan, Pasal 104 ayat ( 1 ) dalam keadaan untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas, petugas Kepolisian dapat memberhentikan, memerintahkan, mempercepat, memperlambat dan mengalihkan arus lalu lintas. Kewenangan diskresi yang melekat kepada setiap anggota Polri yang diatur dalam pasal 18 ayat ( 1 ) untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara RI dapat melaksanakan tugas dan wewenang dapat bertindak menurut Penilaian sendiri.
“Dalam proses Pengawalan ada kegiatan- kegiatan upaya paksa, misal : menghentikan, mempercepat, memerintahkan pengguna jalan berjalan terus, berhenti , menepi, memperlambat dan mengalihkan arus dan sebagainya,”ujarnya.
Upaya paksa tersebut dapat dilakukan oleh Petugas yang memiliki kewenangan menurut Budiyanto, dalam peraturan perundang- undangan bahwa Pengawalan adalah kewenangan Petugas Kepolisian.
Ungkapnya, Upaya paksa yang dilakukan oleh individu, komunitas dan kelompok – kelompok lain yang tidak memiliki kewenangan dari prespektif hukum merupakan pelanggaran Hukum. Dari prespektif keselamatan bahwa petugas Kepolisian yang melakukan Pengawalan sampai dengan mengikuti pendidikan atau pelatihan berkaitan dengan Pengawalan. Dengan kemampuan atau kompetensi yang dimiliki oleh Petugas Kepolisian secara paralel dapat mewujudkan aspek keamanan dan keselamatan.
“Kembalikan fungsi pengawalan kepada petugas yang memiliki kewenangan yang sudah diatur dalam peraturan perundang- undangan untuk mewujudkan pengawalan yang benar dari prespektif hukum dan telah memiliki kemampuan dibidangnya,”tutup Budiyanto.
@Sadarudin