Jakarta|EGINDO.co Budiyanto, seorang pemerhati transportasi dan hukum, menyatakan bahwa pengguna jalan yang memiliki hak utama berhak untuk mendapatkan pengawalan dari petugas Kepolisian. Pengawalan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman, nyaman, serta memastikan kelancaran perjalanan dari titik awal hingga ke tujuan yang diinginkan.
Ia menjelaskan bahwa pengawalan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian menggunakan kendaraan dengan lampu isyarat berwarna biru dan sirene. Kedua hal ini berfungsi sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut memiliki hak utama. “Masyarakat pengguna jalan harus memahami, mengerti, dan wajib memberikan prioritas kepada kendaraan yang mendapatkan hak utama,” ujar Budiyanto.
Budiyanto menegaskan bahwa hak utama ini diberikan berdasarkan amanat undang-undang, sehingga pengguna jalan lain wajib mematuhi dan memberikan prioritas kepada kendaraan tersebut. Ia juga menekankan bahwa rambu-rambu lalu lintas serta alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) tidak berlaku bagi kendaraan yang memiliki hak utama, meskipun tetap harus memperhatikan keselamatan. “Keselamatan merupakan hukum tertinggi yang harus diutamakan,” katanya.
Lebih lanjut, Budiyanto menjelaskan bahwa saat kendaraan dengan hak utama melintas di persimpangan dan lampu lalu lintas menyala merah, mereka dibenarkan untuk tetap melaju, asalkan memperhatikan keselamatan. Hal ini penting karena meskipun lampu menyala hijau bagi pengguna jalan dari arah berlawanan atau dari arah samping, hak mereka ditangguhkan untuk sementara waktu demi memberikan prioritas kepada kendaraan dengan hak utama.
Budiyanto, yang merupakan mantan Kepala Subdirektorat Pembinaan Penegakan Hukum (Kasubdit Bin Gakkum), menambahkan bahwa meskipun hak pengguna jalan lain dirampas untuk sementara, hal tersebut tidak melanggar undang-undang. Perampasan hak sementara ini sah dilakukan karena sesuai dengan perintah undang-undang untuk memberikan prioritas kepada pengguna jalan dengan hak utama.
Dalam penutupnya, Budiyanto mengutip Pasal 135 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menyatakan bahwa rambu-rambu dan alat pemberi isyarat lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana diatur dalam Pasal 134 undang-undang tersebut. (Sn)Â