Jakarta|EGINDO.co Praktisi Hukum Fae Sarumaha, SH. MH. CLA. CTL menyoroti, Contempt Of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, seperti Pengacara, saksi atau terdakwa merupakan isu yang akhir-akhir ini begitu sering diperbincangkan dalam kalangan praktisi dan akademisi hukum, isu ini menjadi penting dalam menjaga martabat lembaga hukum utamanya Pengadilan Hakim dalam melaksanakan tugasnya.
Perbuatan Penghinaan terhadap Pengadilan di Indonesia merujuk pada tindakan yang dianggap menghina atau mengganggu proses peradilan, tindakan ini bisa berupa mengabaikan panggilan pengadilan, berperilaku tidak sopan di ruang sidang, melakukan penghinaan secara lisan atau tulisan seperti ucapan atau perkatan yang merendahkan hakim dan pengadilan dalam ruang sidang, menyebarkan informasi atau tulisan yang mencemarkan nama baik Pengadilan atau dengan perilaku yang merendahkan pengadilan seperti tindakan keonaran yang membuat terganggunya pelaksanaan sidang yang menunjukan ketidakpatuhan atau penghinaan terhadap tata tertib Pengadilan.
Dalam Kitab Undang_Undang Hukum Pidana, terhadap orang yang melakukan penghinaan terhadap pengadilan atau contenmp of court dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara dan denda sebagaimana diatur diatur dalam Pasal 217 KUHP yang berbunyi : “Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu ataupidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah” dan atau pasal 207 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda palingbanyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Namun terlepas dari sanksi pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, maka tanggung jawab moral dan tanggung jawab etika adalah tanggung jawab mendasar bagi setiap orang untuk menghormati pengadilan.
Penghinaan terhadap pengadilan merupakan tindakan yang serius dan harus ditangani secara tegas hal ini penting bagi lembaga peradilan untuk menjaga integritas dan kewibawaannya agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum tetap terjaga. (Sadarudin)