Pengantar Jenazah Tidak Memiliki Kewenangan Buka Jalur Lalin

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasidan hukum Budiyanto mengatakan, Iring – iringan pengantar jenazah, sesuai dengan pasal 134 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, termasuk kelompok Pengguna jalan yang memperoleh hak utama, namun demikian Pengantar Jenazah tidak memiliki kewenangan upaya paksa untuk membuka jalur jalan.

Kewenangan upaya membuka jalur di jalan adalah kewenangan dari Petugas Kepolisian. “Sehingga didalam pasal 135 ayat ( 1 ) disebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh Petugas Kepolisian RI dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene,”ujarnya.

Ia katakan, Pengawalan adalah salah satu tugas dan kewenangan Petugas Kepolisian sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat ( 1 ) huruf a Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, berbunyi: Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Kepolisian Negara RI, bertugas: Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan Pemerintah sesuai kebutuhan.

Baca Juga :  Tencent China Pecat 70 Karyawan, 13 Perusahaan Daftar Hitam
Ilustrasi rombongan pemotor pengantar jenazah

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan, Dalam kegiatan Pengawalan ada upaya paksa yang dapat berkonsekuensi terhadap masalah – masalah hukum misal: memerintahkan pengguna jalan untuk berhenti, menepi, jalan terus memperlambat dan sebagainya. Kewenangan tersebut secara hukum hanya dimiliki oleh Petugas Kepolisian.

Lanjutnya, Dalam prakteknya masih sering kita lihat pengantar jenazah yang melakukan tindakan yang bukan kewenangannya dan cukup membahayakan bagi keselamatan baik diri sendiri maupun orang lain. Mereka menggunakan kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi, menyuruh pengguna jalan menepi dan berhenti dengan cara – cara kasar bahkan anarkis yang mengundang kesan kurang baik.

Tindakan ini menurut Budiyanto, cukup membahayakan bagi keselamatan berlalu lintas dan tentunya tindakan ini bertentangan dengan regulasi yang mengatur tentang kewenangan tugas melakukan Pengawalan.

Baca Juga :  New York Times Membeli Wordle

Bahwa tugas Pengawalan adalah kewenangan tugas dari Kepolisian yang diatur oleh Undang – Undang. “Sehingga apabila masyarakat membutuhkan Pengawalan sebaiknya di koordinasikan dengan pihak Kepolisian,”tegas Budiyanto.

“Jangan melakukan tindakan- tindakan yang membahayakan keselamatan lalu lintas dan melanggar Undang – Undang,”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top