Pengantar Jenazah Aniaya Sopir Truk, Perbuatan Melawan Hukum

Sopir truk kontainer dianiaya massa pengantar jenazah di Cilincing.
Sopir truk kontainer dianiaya massa pengantar jenazah di Cilincing.

Jakarta|EGINDO.co Viral pengantar Jenazah menganiaya Supir Truk di Cilincing, tanggal 3 Oktober 2023 adalah perbuatan melawan hukum. Apapun alasan yang terjadi saat pengantar jenazah memukul sopir truk tidak dibenarkan.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Perbuatan pengeroyokan yang dilakukan oleh pengantar Jenazah dapat dikenakan pasal 170 KUHP, dapat diancam dengan hukuman penjara 5 tahun sampai dengan 12 tahun. Fenomena pengantar jenazah menghentikan kendaraan, minta proioritas dan menyuruh kendaraan untuk menepi tidak dibenarkan karena itu termasuk upaya paksa yang dapat berkonsekuensi kepada masalah – masalah hukum.

Ungkapnya, Sesuai dengan Undang – Undang yang dapat menghentikan kendaraan, memerintahkan kendaraan untuk menepi dan minta prioritas hanya boleh dilakukan oleh Petugas Kepolisian. Didalam Undang – Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 bahwa untuk menjalankan tugas pokoknya petugas Polri dapat melakukan Pengaturan penjagaan, patroli dan pengawalan. Kemudian didalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), pasal 104 bahwa dalam keadaan tertentu petugas Polri dapat mempercepat, memperlambat, memerintah kendaraan berhenti, mengalihkan dan sebagainya, untuk kelancaran lalu lintas.

Baca Juga :  Pengamat: Hindari Emosi Saat Ditilang Oleh Petugas

“Iring- iringan pengantar jenazah sesuai pasal 134 termasuk Pengguna jalan yang memperoleh hak utama, dan berhak untuk mendapatkan Pengawalan dari Petugas Kepolisian. Seharusnya pihak keluarga dapat minta pengawalan kepada pihak Kepolisian,”kata mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto.

Lanjutnya, Jangan kemudian menyerahkan kepada pengantar / orang biasa untuk melakukan pengawalan dan melakukan tindakan upaya paksa, sekali lagi tidak dibenarkan karena dapat berkonsekuensi kepada masalah – masalah hukum. Apalagi sampai melakukan pemukulan terhadap pengguna jalan yang lain, seperti contoh kejadian di Cilincing sopir truk menjadi korban pemukulan.

“Pengeroyokan atau pemukulan merupakan tindak Pidana sesuai apa yang diatur dalam pasal 170 KUHP,”tandasnya.

Menurut Budiyanto, Masyarakat kadang- kadang terjebak pada rutinitas menggunakan jasa pengawalan dari masyarakat biasa yang tidak punya kewenangan.

Baca Juga :  Sepanjang 2023 Bencana Alam, Investasi Tak Ramah Lingkungan

“Perlu ada edukasi kepada masyarakat bahwa yang berhak melakukan pengawalan sesuai dengan Undang- Undang adalah petugas Kepolisian,”tegasnya.

Bagikan :
Scroll to Top