Pengambilalihan Pengelolaan Pasar Petisah II Medan, Beri Kepastian Bagi Pedagang

Pengambilalihan Pengelolaan Pasar Petisah II
Pengambilalihan Pengelolaan Pasar Petisah II

Medan | EGINDO.co – Beralihnya pengelolaan Pasar Petisah II ke PUD Pasar Medan dari PT Gunung Karya Kencana Sentosa (GKKS), dapat memberi kenyamanan dan kepastian bagi pedagang serta lebih berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Pengambilalihan pengelolaan Pasar Petisah dari PT GKKS karena berakhirnya kontrak antara Pemko Medan dengan PT GKKS.

Dalam siaran pers Pemko Medan yang dilansir EGINDO.co menyebutkan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, melalui Asisten Ekbang Pemko Medan, Agus Suriyono, saat memimpin apel menjelaskan bahwa perjanjian antara Pemko Medan tentang pengelolaan Pasar Petisah II telah selesai dengan PT GKKS. “Artinya PT GKKS harus menyerahkan semua aset, dan ini udah melewati audit oleh inspektorat,” jelasnya pada Kamis (6/6/2024) kemarin.

Baca Juga :  Thailand Berikan Tawaran Bebas Visa Masuk Untuk Turis China

Agus mengingatkan supaya dalam pengambilalihan dilakukan sesuai dengan prosedur. Selanjutnya pengelolaan Pasar Petisah II dilaksanakan oleh PUD Pasar. “Saksikan secara rinci barang-barang yang akan dikosongkan. Karena yang diambil adalah hak Pemko Medan, dan hak masyarakat Kota Medan,” katanya menandaskan.

Dirut PUD Pasar Medan, Suwarno menjelaskan, perjanjian/kontrak antara Pemko Medan dengan PT GKKS terkait bagi tempat usaha dalam rangka pemugaran/pembangunan peremajaan kembali proyek Pasar Petisah Medan, berakhir pada 15 Maret 2024. Hal ini sesuai dalam surat pemberitahuan dari Pemko Medan pada 2 Mei 2024 dengan nomor 900.1.13.2/3309 yang diterima PUD Pasar Medan. Dalam surat tersebut tercantum dengan berakhirnya perjanjian/kontrak kerja sama pengelolaan Pasar Petisah II dimaksud, maka PUD Pasar Medan memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan sepenuhnya.

Baca Juga :  AS-Inggris Lancarkan Serangan Terhadap Houthi Terkait Iran

Pengelolaan mulai dari perencanaan, pemanfaatan/penggunaan, pemeliharaan, pengamanan, penertiban, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga atas objek Pasar Petisah II. Pengelolaan ini merujuk Perda No. 4/2021 tentang PUD Pasar Medan. Berlatar surat tersebut, kata Suwarno, PUD Pasar Medan kemudian melayangkan surat kepada PT GKKS pada 6 Mei 2024 untuk serah terima bangunan proyek Pasar Petisah II kepada Pemko Medan melalui PUD Pasar Medan.

Akan tetapi, surat pemberitahuan serah terima tersebut tak ditanggapi PT GKKS. Selanjutnya PUD Pasar Medan melayangkan Surat Peringatan I pada 8 Mei 2024. “SP (Surat Peringatan, red) pertama itu gak direspon oleh pihak PT GKKS. Hingga akhirnya kami melayangkan SP kedua dan ketiga,” beber Suwarno.

Baca Juga :  Pemerintah Dorong Target Produksi Udang Jadi 2 Juta Ton 2024

Ditambahkan Suwarno, SP ke-II disampaikan pada 16 Mei 2024 dan SP ke-III disampaikan pada 21 Mei 2024. Akhirnya, PUD Pasar Medan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pengambilalihan pengelolaan, urai Suwarno, agar tidak terjadi kekosongan pengelolaan dan penataan terhadap pedagang. Selain itu, juga sebagai upaya menjaga aset milik Pemko Medan.

Dengan beralihnya pengelolaan tersebut, diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih baik bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. “Setidaknya, pengambilalihan pengelolaan ini dapat memberi kepastian dan kenyamanan bagi pedagang yang berjualan. Karena sejak kontrak berakhir, para pedagang dilanda kebingungan perihal pembayaran kontribusi,” ungkap Suwarno.@

Rel/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top