Jakarta|EGINDO.co Pengamat transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto menjelaskan, Kecelakaan dengan modus rem blong sebagai cermin fungsi pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kejadian ini sering menimpa kendaraan angkutan umum, baik orang maupun barang.
Ia katakan, Salah satu pengawasan yang secara berkala dilaksanakan adalah uji KIR kendaraan angkutan umum. KIR kendaraan berfungsi untuk menjamin kelayakan kendaraan penumpang atau barang.
Lanjut Budiyanto, Dalam Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Dalam PM Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015. Uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang, bus barang kereta gandengan, kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
Dikatakannya, Uji berkala perdana dilaksanakan paling lama 1 ( satu ) tahun, setelah STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan) terbit. Perpanjangan uji berkala selanjutnya dilakukan 6 ( enam ) bulan setelah uji berkala pertama, dan dilaksanakan terus menerus setiap 6 ( enam ) bulan.

“Pengujian berkala meliputi pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji, ” ujarnya.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto mengatakan, Uji KIR terhadap kendaraan angkutan orang maupun barang adalah sebagai bentuk pengawasan agar kendaraan bermotor selalu dalam keadaan laik atau layak. Hal ini juga sebagai bentuk jaminan aspek legalitas. Apabila ada yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan uji berkala dapat dikenakan sanksi administrasi, peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin dan pencabutan, ( pasal 76 ayat 1 PM 133 Tahun 2015 ).
Ungkapnya, Apabila pelanggaran dilakukan oleh petugas yang melaksanakan uji KIR dapat dikenakan sanksi pencabutan sertifikasi kompetensi dan tanda kualifikasi teknis pengujian kendaraan bermotor ( pasal 27 ayat 1 PM 133 / 2015).
“Begitu besar dan pentingnya uji berkala kendaraan bermotor untuk menjamin kelayakan kendaraan sehingga dibutuhkan petugas yang memiliki legalitas dan kapabilitas
di bidangnya, ” tandasnya.
Menurut pengamat transportasi dan hukum Budiyanto, Apabila di jalan terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan umum, dengan modus rem blong, seharusnya dalam penanganan atau proses penyidikan pihak- pihak terkait wajib dimintai pertanggungan jawab dan jangan hanya berkutat pada kesalahan sopir atau pengemudi.
“Pengemudi, Pemilik kendaraan dan pejabat teknis yang melakukan pengecekan terhadap fisik kendaraan dalam proses uji berkala wajib dimintai keterangan sebagai wujud pertanggungan jawab,” tutup Budiyanto.
@Sadarudin