Pengamat Transportasi: Pedestrian Kurang Nyaman

trot

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Setiap orang berhak untuk menikmati prasarana jalan dan perlengkapannya dengan aman, nyaman dan berkeselamatan. Fasilitas pejalan kaki atau pedestrian adalah bagian dari perlengkapan jalan yang diperuntukan untuk pejalan kaki.

Lanjutnya, Anehnya bahwa perlengkapan jalan berupa trotoar atau pedestrian khususnya di kota – kota besar termasuk Jakarta banyak yang beralih fungsi menjadi tempat berjualan ( pedagang kaki lima ).

Ironisnya Trotoar yang seharusnya mampu memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pejalan kaki menjadi tidak bersahabat, tidak nyaman dan tidak aman.

“Hak- hak pejalan kaki terabaikan, trotoar tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena beralih fungsi, ” ujarnya.

Ia katakan, Persoalan ini tentunya akan menimbulkan problem masalah lalu lintas dan ketertiban umum. Polri, dan Satpol PP sebagai garda terdepan Penegak aturan secara proporsional sesuai dengan kewenangannya, seharusnya mampu mencegah atau menekan atau meniadakan pedagang kaki lima pada trotoar. Perkembangan pedagang kaki lima akan menjadi hazard yang mengganggu pejalan kaki dan berdampak pada permasalahan lalu lintas dan ketertiban umum.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P  ) Budiyanto menjelaskan, Menjamurnya pedagang kaki lima pada fasilitas pejalan kaki menunjukan kelemahan pengawasan dan penegakan hukum. Dilemanya lagi keberadaan kaki lima pada fasilitas pejalan kaki malah dipungut retribusi yang secara langsung melegalkan keberadaan pedagang kaki lima pada fasilitas pejalan kaki.

Ungkapnya, Justifikasi ini yang kemudian makin menjamurnya pedagang kaki lima pada fasilitas pejalan kaki dan susah untuk ditertibkan. Tidak berfungsinya trotoar sebagaimana mestinya akhirnya pejalan kaki turun ke jalan menggunakan bahu jalan bahkan badan jalan.

Dikatakannya, Bercampurnya pejalan kaki dengan pengendara sepeda motor sudah barang tentu akan mereduksi kapasitas jalan dan berdampak pada masalah kemacetan. Dengan terbatasnya kapasitas jalan dan bertambahnya kendaraan bermotor yang tidak terkendali seharusnya pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan mampu menjaga fungsi jalan dan perlengkapannya tetap maksimal.

“Tegakan aturan yang memungkinkan fungsi jalan tetap berfungsi secara maksimal, “tegas Budiyanto.

@Sadarudin

Scroll to Top