Pengamat Transportasi: Hindari Cekcok Mulut Saat Berkendara

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co    -Kunci utama saat berkendara adalah mampu memanage atau mengendalikan emosi. Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan, Pengendalian emosi akan mampu membawa kesetabilan kendaraan yang dikemudikan saat beraktivitas di Jalan. Hanya yang menjadi perhatian kita semua masih sering kita jumpai pengemudi kendaraan bermotor tidak mampu mengendalikan emosi, terjadi cekcok mulut berdampak pada ketidak stabilan membawa kendaraan berakhir pada kejadian kecelakaan lalu lintas dan perbuatan melawan hukum berupa pemukulan dan pengerusakan mobil atau kendaraan.

Dalam tata cara berlalu lintas yang benar ungkapnya, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib berlaku wajar dan penuh konsentrasi ( pasal 106 ayat 1 UU No.22/2009 ). Tidak boleh bersikap atau berperilaku yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi.

“Sifat emosional, cekcok mulut sudah barang tentu akan menurunkan tingkat konsentrasi yang dapat berakibat pada menurunnya tingkat kemampuan mengemudi dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,”tuturnya.

Dikatakan Budiyanto, emosional dan cekcok mulut saat berkendara merupakan tindakan kontraproduktif yang melanggar lalu lintas dan dapat berkembang pada perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana umum, misal: Pemukulan dan pengerusakan kendaraan. Tindakan ini harus dicegah oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan karena dari aspek keselamatan sudah barang tentu membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

Langkah mitigasi dari Pengemudi menurut mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto adalah, pada saat mengemudikan kendaraan bermotor wajib dalam kondisi prima dan betul- betul konsentrasi dan mengendalikan emosi, syarat menjaga kesetabilan kendaraan di jalan untuk terhindar dari pelanggaran dan kecelakaan. Dari pemangku kepentingan / Instansi yang menerbitkan SIM (Surat Izin Mengemudi) persyaratan kelulusan dari test psikologi harus benar- benar dilaksanakan dan apabila dalam test psikologi ditemukan sifat atau karakter yang temperamental mudah emosi dan sebagainya, harus konsekuen pemohon jangan diluluskan.

Lanjutnya, membiarkan atau meluluskan pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi) yang temperamental dan mudah emosi sama saja menjerumuskan pada situasi yang membahayakan di jalan. “Menjaga dan memanage emosi, menghindari cekcok mulut saat berkendara sebagai langkah preventif bagi para pengemudi untuk mencegah dan menghindari
resiko di jalan berupa Kecelakaan lalu lintas,”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Scroll to Top