Pengamat: Tidak Memiliki Dan Tidak Membawa SIM, Beda Sanksi

Mantan Kasubdit Bin Gakkum PMJ, AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
Mantan Kasubdit Bin Gakkum PMJ, AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.co        -Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH mengatakan, Surat izin mengemudi ( SIM ) adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan jenisnya atau golongan. Sedangkan Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi ( Pasal 1 angka 23 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 ). Berarti bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM ) sesuai dengan jenis kendaraannya. Atau dengan kata lain orang yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM ) tidak boleh mengemudikan kendaraan bermotor.

“Setiap orang yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM ) kemudian mengemudikan kendaraan bermotor merupakan pelanggaran lalu lintas. Didalam Undang – Undang lalu lintas pasal 77 ayat ( 1 ) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM ) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan,”ujar Pemerhati masalah transportasi dan hukum.

Baca Juga :  Soal Tarif PPN 12%, Masyarakat Protes, Kemenkeu Beri Komentar
ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Dikatakan Budiyanto, pelanggaran yang sering kita dapatkan konteknya dengan Surat Izin Mengemudi ( SIM ), adalah pelanggaran tidak membawa Surat Izin Mengemudi ( SIM ) atau belum memiliki SIM. Kedua pelanggaran tersebut memiliki sanksi pidana yg berbeda ,antara yg belum.memiliki SIM dgn tidak membawa SIM.
Pasal 281 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009, berbunyi :
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)  sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat ( 1 ) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 ( empat ) bulan atau denda Rp 1000.000 ( satu juta rupiah ).

Pasal 288 ayat ( 2 ) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 ,berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat ( 5 ) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan dan / atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Ke Jepang Akan Hadiri KTT G7

Dijelaskannya bahwa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM ) dan tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki sanksi pidana yang berbeda. Saksi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM ) lebih berat dibandingkan dengan tidak membawa atau tidak bisa menunjukan ketika sedang ada pemeriksaan. Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM ) berarti belum memiliki kompetensi untuk mengemudikan kendaraan sesuai dengan jenis kendaraan bermotor.

“Jadi sangat wajar apabila sanksi pidananya lebih berat, tidak bisa menunjukan atau tidak membawa Surat Izin Mengemudi ( SIM ) ketika sedang ada pemeriksaan cenderung pada alpa atau lupa sehingga sanksi pidananya lebih ringan,”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top