Pengamat: Tabrak Lari Masuk Dalam Tindak Pidana Kejahatan

ilustrasi

Jakarta | EGINDO.com          -Pengamat transportasi Budiyanto mengatakan Tabrak lari masuk dalam tindak pidana kejahatan karena didalam Undang – Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan , Pasal 316 mengatur tentang Ketentuan Pidana dibedakan menjadi 2 ( dua ) , yakni : Pelanggaran dan kejahatan. Tabrak lari ( Pasal 312 ) , termasuk dalam golongan Tindak Pidana kejahatan.

Kejadian kecelakaan lalu lintas tabrak lari masih sering terjadi , dimana pelaku dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak menolong korban dan tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kantor Kepolisian terdekat. Penekanan disini ada unsur kesengajaan tidak melakukan tindakan seperti yang diamanahkan dalam Undang – Undang.
Pasal 231 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 :

Baca Juga :  NATO Tingkatkan Kehadiran Kosovo Dengan 600 Tentara Inggris

( 1 ) Pengemudi kendaraan bermotor yg terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib :
a.Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.
b.Memberikan pertolongan kepada korban.
c.Melaporkan kecelakaan kepada kantor Kepolisian terdekat, dan
d.Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

( 2 ) Pengemudi kendaraan bermotor , yang karena keadaan memaksa , tidak dapat melaksanakan ketentuan dimaksud , segera melaporkan kepada Kepolisian Negara RI terdekat. Ketentuan Pidana dalam kasus tabrak lari diatur dalam pasal 312 :

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada kantor Kepolisian terdekat , tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana Penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 ( tujuh puluh lima juta rupuah ).

Baca Juga :  Slafkovsky Bawa Slovakia Raih Kemenangan Pertama Di Beijing

Apabila korban mengalami luka berat atau meninggal dunia dapat dikenakan pasal berlapis pasaal 310 ayat ( 3 ) dan ayat ( 4 ) , korban luka berat dipidana dengan pidana Penjara paling lima 5 ( lima ) tahun dan apabila korban meninggal dunia , dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 6 ( enam ) tahun.

Ketentuan Pidana lain , pasal 314 mengatur , selain pidana Penjara , kurungan , atau denda pelaku Tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan SIM atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh Tindak pidana lalu lintas, tentunya melalui proses di Pengadilan,tutup Budiyanto.@Sn

Bagikan :
Scroll to Top