Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Kejadian tabrak lari sangat sering kita dengar, lihat dan bahkan sebagian pengguna jalan pernah mengalami. Kejadian terakhir yang menjadi perbincangan hangat adalah kejadian tabrak lari yang terjadi di wilayah Cakung Jakarta timur, ternyata penabraknya adalah tetangga sendiri.
Ungkapnya, Tabrak lari merupakan suatu jenis kecelakaan dimana satu orang atau lebih yang terlibat kecelakaan melarikan diri dengan berbagai macam alasan yang kadang – kadang bisa diterima secara hukum atau sebaliknya, misal :
1. Demi keamanan, pengemudi melarikan diri kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian terdekat.
2. Melarikan diri ingin lepas dari tanggung jawab hukum, dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
3. Tidak kunjung menyerahkan diri akhirnya ditangkap oleh petugas.
Ia katakan, Bagi mereka yang terlibat kecelakaan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak menolong korban dan tidak melapor kepada Kepolisian adalah kejahatan. Ada hak dan kewajiban yang wajib dilaksanakan bagi pengguna jalan yang terlibat kecelakaan.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( PÂ ) Budiyanto menjelaskan, Pasal 231 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ( Lalu Lintas Angkutan Jalan).
( 1 ) Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib :
a. Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.
b. Memberikan pertolongan kepada korban.
c. Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara RI terdekat; dan
d. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
Lanjutnya, ( 2 ) Pengemudi kendaraan bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara RI terdekat.
“Ketentuan pidana terhadap kasus tabrak lari diatur dalam pasal 312 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJÂ ), “kata Budiyanto.
Dikatakannya, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan laka lantas kepada Kepolisian negara RI terdekat sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat ( 1) huru a huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 ( tujuh puluh lima juta Rupiah).
“Apabila dalam kecelakaan tersebut mengakibatkan kerusakan kendaraan, korban luka atau meninggal dunia, dan dikemudian hari Pengemudi dapat ditangkap dapat dikenakan pasal berlapis dengan pasal 310 yang ancaman hukumannya Penjara 6 bulan sampai dengan 6 tahun Penjara, disesuaikan dari akibat dari kecelakaan tersebut, “tegas Budiyanto.Â
@Sadarudin