Jakarta | EGINDO.com  – Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH dan juga selaku Pemerhati masalah tranportasi menjawab bebrapa pertanyaan dari beberapa media:
1. Bagaimana kalau menilang tanpa membawa alat ukur kebisingan? Apakah sah?
2. Perlukah hukuman tambahan seperti kuras bensin walaupun sudah ditilang?
3. Bagaimana dengan moge yang mesinnya sudah berisik? Apakah artinya peraturan KLH (batas ambang suara desibel) tidak berlaku?
Dijelaskan Budiyanto bahwa Penegakan hukum akan dapat berkonsekuensi kepada masalah – masalah Hukum sehingga setiap aparat penegak hukum pada saat melakukan penegakan hukum supaya betul- betul cermat dan sesuai dengan meksnisme dan SOP (Standard Operating Procedure).
Penegakan hukum terhadap knalpot yang bising selayaknya dibekali alat ukur kebisingan atau menggandeng dari dinas perhubungan atau dinas lingkungan hidup yang memiliki alat tersebut, sehingga pada suatu saat Pengadilan minta alat bukti dapat dipertanggung jawabkan. Kesalahan dalam melakukan tindakan, pelanggar dapat melakukan upaya hukum namanya Pra Peradilan.
Dalam pra Peradilan nanti akan diperiksa dan dinilai apakah tindakan petugas sesuai dengan mekanisme hukum atau sebaliknya, dalam putusannya Pengadilan dapat memutuskan tindakan petugas sesuai atau tidak terhadap norma hukum.
Berkaitan dengan hukuman tambahan itu adalah wewenang Pengadilan karena dalam Undang – Undang Hukum pidana (KUHP) telah diatur dalam pasal 10 bahwa hukuman itu dibagi dua, yakni: Hukuman pokok dan hukuman tambahan.
Berkaitan dengan penindakkan terhadap pelanggaran lalu lintas, sudah ada SOPnya menggunakan tilang. Tilang adalah bukti pelanggaran lalu lintas dimana petugas dapat melakukan penyitaan SIM, STNK, kiur atau kendaraan bermotor.
Tindakan petugas yang memberikan hukuman tambahan dalam bentuk menguras bensin, menurut hemat saya, adalah tindakan yang berlebihan yang tidak diatur dalam SOP (Standard Operating Procedure).
Mengenai ukuran ambang batas suara saya kira sudah ada ketentuan yang mengatur biasanya disesuaikan dengan besarnya volume silinder atau CCnya. Moge dengan standar yang asli saya kira sudah disesuaikan dengan CCnya, sepanjang belum ada modifikasi atau perubahan knalpotnya.
Untuk memastikan perlu dilakukan pengecekan sesuai dengan Peraturan menteri lingkungan hidup Nomor 7 tahun 2009 bahwa kendaraan bermotor 80 cc sampai dengan 175 cc tingkat kebisingan maksimal 80 db, untuk kendaraan bermotor diatas 175 CC , tingkat kebisingan 83 db.tutup Budiyanto.@Sn