Jakarta|EGINDO.co Penegasan Dirlantas Polda metro Jaya yang akan menyita kendaraan bermotor yang mencopot plat nomor kendaraan merupakan tindakan yang tepat, tegas dan perlu kita berikan apresiasi.
Pengamatan Transportasi AKBP (P) Budiyanto MH menjelaskan, Pengendara kendaraan bermotor yang mencopot plat nomor merupakan perbuatan melawan hukum, dan berpotensi atau berpeluang
digunakan untuk melakukan Tindak Pidana kejahatan. Sehingga tindakan tegas perlu dilakukan.
Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, menurut Budiyanto petugas berwenang untuk memberhentikan, melarang, menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar Peraturan lalu lintas atau merupakan alat dan atau hasil kejahatan ( pasal 260 ayat 1 huruf a UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ ).
Ia tegaskan, pasal 36 ayat ( 2 ) dan ( 3 ) Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Lanjutnya, ayat ( 2 ) kendaraan bermotor yang disita tidak dilengkapi dengan STNK yang sah, dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukkan STNK yang sah.
Dikatakannya, dalam ayat ( 3 ) penyitaan kendaraan bermotor yang diduga berasal dan hasil tindak pidana, yang digunakan untuk melakukan tindak Pidana atau terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggal dunia atau luka berat dilaksanakan dengan ketentuan perundang – undangan.
“Penegasan Dirlantas yang akan menyita kendaraan bermotor yang mencopot plat nomor adalah tindakan yang tepat dan tegas serta sesuai dengan peraturan perundang – undangan,”tandasnya.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto mengatakan, Pengendara kendaraan yang mencopot plat nomor adalah melanggar peraturan
berlalu lintas, dan bahkan sebagai petugas patut menduga jangan – jangan kendaraan tersebut berasal dari hasil tindak pidana atau alat yang digunakan untuk melakukan Tindak Pidana.
Budiyanto mengingatkan, kepada seluruh pengemudi kendaraan bermotor bahwa mencopot plat nomor adalah merupakan perbuatan yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas bahkan sebagai petugas patut menduga bahwa kendaraan bermotor tersebut jangan – jangan merupakan alat dan / atau hasil kejahatan, sehingga tindakan tegas perlu dilakukan untuk mendisiplinkan para pengendara kendaraan bermotor.
@Sadarudin