Jakarta | EGINDO.com   -Pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, menjelaskan bahwa penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas menurut peraturan perundang – undangan lalu lintas dan angkutan jalan, pada prinsipnya diperbolehkan, baik itu jalan Nasional, Provinsi, jalan Kabupaten/ kota , dan jalan desa namun ada mekanisme atau tata caranya. Penutupan jalan yang mengakibatkan penutupan jalan dapat di izinkan jika ada jalan alternatif (pasal 128 ayat 1 ). Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif harus dinyatakan dengan rambu- rambu lalu lintas sementara / portable, harus mendapatkan izin dari Kepolisian Negara RI.
Pemaknaan izin agar ada kepastian siapa yang bertanggung jawab terhadap pengguna jalan diluar fungsi
jalan. Karena dalam pasal 129 ayat ( 1 ) menyebutkan bahwa pengguna jalan diluar fungsi jalan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan. Kemudian dalam ayat ( 2 ) menyebutkan Pejabat yang memberi izin bertanggung jawab menempatkan petugas pada ruas jalan untuk menjaga keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan,tegasnya.
Dikatakan Budiyanto, dari uraian tersebut jelas bahwa penggunaan jalan yang mengakibatkan penutupan jalan untuk kegiatan diluar fungsi jalan harus mendapatkan izin dari Kepolisian RI. Melakukan penutupan jalan untuk kegiatan diluar fungsi jalan, tanpa izin berarti merupakan perbuatan melawan Hukum. Hal ini memgingatkan kita semua, karena masih ada individu atau kelompok masyarakat yang menutup jalan tanpa izin untuk kegiatan – kegiatan : Pesta Olah raga , balapan motor dan sebagainya.
Padahal menggunakan jalan diluar fungsi jalan dapat berkonsekuensi terhadap masalah – masalah hukum,
setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 ( dua puluh empat juta rupiah ), termasuk ancaman pidana, berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan,tutup Budiyanto@Sn