Jakarta | EGINDO.com  -Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH dan juga selaku Pemerhati masalah transportasi mengatakan, Masih banyak pengguna jalan, terutama jalan tol yang belum paham dan mengerti apabila mobilnya rusak dan terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh kondisi jalan dapat menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha pengelola jalan tol. Namun demikian klaim ganti kerugian harus dibarengi atau dibuktikan dengan sikap dan perilaku pengemudi yang baik, dan mentaati peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Kerusakan mobil karena jalan rusak, faktor alam terjadi longsor yang mengakibatkan potensi kecelakaan, tidak diakibatkan oleh antar pengendara tapi diakibatkan oleh kondisi jalan menjadi tanggung jawab pengelola jalan tol.
Pasal 24 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), menyebutkan :
( 1 ) Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
( 2 ) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,jelas Budiyanto.
Dikatakan Budiyanto kepada EGINDO.com, berkaitan dengan pengguna jalan tol yang merasa dirugikan karena kondisi jalan berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan usaha pengelola jalan tol. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005, pasal 87 menyebutkan pengguna jalan berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan usaha dalam pengusahaan jalan tol.
Pasal 92 menyebutkan Badan usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan usaha dalam pengusahaan jalan tol.
Perlu ditimbulkan kesadaran hukum bahwa setiap pengguna jalan tol yang merasa dirugikan oleh kondisi jalan yang rusak atau adanya longsor di pinggir jalan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang tidak di akibatkan oleh antar pengendara tapi di akibatkan oleh kondisi jalan menjadi tanggung jawab pengelola jalan Tol, tegas Budiyanto.
Perlu membangun keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak (pengguna jalan tol dan Badan pengelola jalan tol) untuk meningkatkan pelayanan, dan meningkatkan kualitas tanggung jawab dalam menciptakan Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) dinamis dan kondusif, terutama di jln tol, tutupnya.@Sn