Pengamat: Pengendara Sepeda Motor Masuk Jalan Tol

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Jalan tol adalah sistem jaringan jalan umum merupakan lintas alternatif dan dirancang untuk kendaraan bermotor dengan mobilitas yang tinggi. Sehingga sesuai dengan Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan bahwa jalan dibangun mempunyai spesifikasi dan pelayanan yang lebih tinggi dari pada jalan umum yang ada.

Lanjutnya, Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol. Pasal 38 ayat ( 1 ) bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan roda empat atau lebih.

Ia katakan, untuk mempertegas bahwa jalan tol hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, pada pintu – pintu masuk jalan tol dipasang rambu – rambu, antara lain : kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dilarang masuk jalan tol. Namun fenomena yang terjadi bahwa tidak sedikit kendaraan bermotor roda dua ( sepeda motor ) masuk atau melewati jalan tol, dan yang terakhir emak – emak mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor masuk di jalan tol Kota Makasar.

Baca Juga :  Pengamat: Pengutamaan Petugas Dalam Keadaan Tertentu

mantan Kasubdit Bin Gakkum Akbp ( P ) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan, pengendara sepeda motor yang melewati atau masuk jalan tol, diamankan atau diberhentikan oleh petugas, para pengendara sepeda motor memberikan alasan subyektif yang bervariasi dan penyelesaianpun bervariasi pula, ada yang ditegur dan diberikan arahan namun ada pula yang ditilang. Para pengendara sepeda motor yang masuk jalan tol, alasan antara lain :
a. Jalan non tol tergenang air.
b. Tidak paham rambu – rambu.
c. Rambu- rambu tidak jelas.
d. Masuk melalui pintu keluar dengan melawan arus; dan
e. Sebagainya.

Ungkapnya, Perlu edukasi dan penegakan hukum secara rutin dan berkelanjutan. Pengawasan juga merupakan bagian dari manajemen pengelolaan jalan tol yang perlu diaktifkan dan ditingkatkan. Jangan berpikir praktis dan sederhana karena hanya sepeda motor masuk jalan tol.

Baca Juga :  Mengenal Hemimegalencephaly Yang Diderita Baby Kimberly

Dikatakan Budiyanto, Apapun alasannya sepeda motor dan kendaraan bermotor roda tiga tidak boleh melewati jalan tol, kecuali ada aturan lain yang mengatur . Karena ada jalan tol dimana sepeda motor bisa melewati jalan tersebut namun ada batas pemisah secara fisik antara jalan tol untuk roda dua dan kendaraan roda empat ( terpisah dan aman ), contoh: Jalan Tol Suramadu dan Jalan Tol di Bali.

“Sepeda motor atau kendaraan roda tiga masuk jalan tol dan berbaur dengan kendaraan roda empat atau lebih sangat berbahaya atau berpotensi terjadinya kecelakaan,”ujarnya.

Dengan seringnya pengendara sepeda motor perlu ada rambu- rambu tambahan atau marka yang jelas pada jalan- jalan yang akan masuk jalan tol. Sepeda motor masuk jalan tol jangan abai dan dianggap hal yang remeh dan sederhana.”Tetap ada langkah- langkah mitigasi dari pihak- pihak berkompeten untuk mengurangi resiko,”tutup Budiyanto.

Baca Juga :  Pengamat: Penyitaan Kendaraan Bermotor ( Ranmor)

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top