Jakarta | EGINDO.com  -AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH selaku Pemerhati masalah transportasi mengatakan, Kementrian Perhubungan secara resmi telah memberlakukan WIM (weight in motion) dalam rangka peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ukuran lebih (over dimension), dan pelanggaran muatan lebih (over loading atau Odol) di jalan Tol.
Penerapan teknologi Weight In Motion (WIM) akan di integrasikan dengan E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Polri. Beberapa hal yang perlu disoroti berkenaan dengan teknologi WIM (Weight In Motion) tersebut yang rencananya akan di integrasikan dengan sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement), antara lain :
a.Alat tersebut harus mendapatkan sertifikasi ( kalibrasi atau tera ), secara berkala untuk.menjamin akurasi hasil timbangan.
b.Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.              Sesuai dengan Undang – Undang, Polri dan PPNS namun dalam Surat edaran Menteri perhubungan melibatkan petugas jalan tol (secara teknis harus diatur tidak boleh petugas jalan tol terlibat terlalu jauh diluar kewenangan.
c.Bagi pelanggar akan ditagih saat bayar pajak.
Sesuai dengan Undang- Undang bahwa setiap pelanggaran di bidang lalu lintas diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai denda berdasarkan penetapan pengadilan ( perlu dirumuskan teknisnya ).
d.Cakupan lokasi pemeriksaan di akses masuk jalan tol, ruas jalan tol, gerbang tol, dan lokasi lapangan parkir (rest area). Pemeriksaan di gerbang tol dan ruas jalan tol akan mereduksi fungsi jalan tol, dimana bahwa jalan tol dirancang untuk kendaraan kecepatan tinggi.
Surat Edaran Menteri perhubungan nomor 116 tahun 2021 tentang pengawasan dan penindakan pelanggaran Odol, mulai efektif diberlakukan tanggal 1 Januari 2022, untuk awal pelaksanaannya kendaraan angkutan barang yang melanggar akan dikeluarkan di exit tol terdekat.
Beberapa langkah teknis pengawasan dan penindakan yang akan dilakukan, sesuai dengan surat Edaran Kemenhub :
a.Penundaan perjalanan kendaraan angkutan barang yang ditempatkan di lapangan parkir kendaraan.
b.Dilakukan putar balik dikeluarkan di exit tol terdekat.
c.Tilang elektronic traffic law enforcement.
d.Dilarang meneruskan perjalanan sebelum menyesuaikan muatan sesuai ketentuan.
Penerapan sistem teknologi WIM ( Weight In Mention ) yang akan di integrasikan dengan E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Polri harus betul dipersiapkan dengan matang karena konteknya dengan penegakan hukum yang tentunya akan berkonsekuensi terhadap masalah- masalah hukum. Bagaimana mampu menghadirkan timbangan yang akurasi hasilnya dapat di pertanggung jawabkan, Penyiapan pusat data ( Big Office ) dan SDM yang mumpuni.
Realisasi Surat edaran tentang Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Odol terhadap angkutan barang, sebenarnya rohnya ada pada penegakan hukum dengan sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Tanpa penerapan Penegakan Hukum dengan sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) , akan lahir Kebijakan yang setengah hati atau nanggung/ tidak maksimal. Ingat bahwa Pelanggaran zero Odol sudah direncanakan cukup lama namun tertunda terus akibat banyak kepentingan,tutup Budiyanto.@Sn