Jakarta | EGINDO.com -Pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, mengatakan alat penerangan jalan, pada jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum merupakan perlengkapan jalan yang harus dipenuhi karena dapat meningkatkan keamanan dan keselamatan lalu lintas. Dalam Undang – Undang lalu lintas dan angkutan Jalan Nomor 22 tahu 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), pasal 25 ayat ( 1 ) huruf d, berbunyi Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa alat penerangan jalan.
Apalagi jalan tol sebagai bagian dari sistem jaringan jalan umum merupakan lintas alternatif , dan dirancang untuk lalu lintas kecepatan tinggi dan dipungut bayaran, seharusnya mampu memberikan pelayanan yang prima dengan tetap memprioritaskan keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Hal ini sebagai perwujudan dari pasal 44 Undang – Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan bahwa jalan tol harus mempunyai spesifikasi dan pelayanan yang lebih tinggi dari pada jalan umum yang ada,jelasnya.
Berarti bahwa jalan tol harus mampu menghadirkan kelaikan jalan yang berkualitas yang dilengkapi dengan perlengkapan jalan sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Namun apa yang kita dapati, bahwa masih ada Jalan tol, yang memasang alat penerangannya kurang memadai atau kurang mencukupi yang dapat berakibat pada kurangnya jaminan keamanan dan keselamatan pengguna jalan, ungkap Budiyanto.
Jalan tol yang memasang alat penerangan jalan kurang memadai, kita dapatkan jalan tol antar kota, misal: jalan tol Cipali di beberapa bagian jalan belum dipasang lampu penerangan. Menjadi pertanyaan kita semua bagaimana seandainya terjadi kecelakaan yang salah satu penyebabnya karena faktor situasi jalan lampu penerangannya kurang atau dalam radius atau jarak tertentu ada bagian jalan yang tidak kelihatan alias gelap,ujarnya.
Dikatakan Budiyanto kepada EGINDO.com melalui pesan singkatnya bahwa menurut hemat saya bahwa pengelola jalan tol dapat diminta pertanggungan jawab dengan cara mengajukan ganti kerugian. Pada prinsipnya didalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 bahwa Pengguna jalan dapat menuntut ganti kerugian kepada pihak pengelola jalan tol apabila ada kejadian yang disebabkan karena kondisi jalan tol ( jalan rusak, ada longsor jalan dan sebagainya). Dengan minimnya alat penerangan di jalan tol antar kota berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas karena terbatasnya jarak pandang dan yang sangat prinsipil dan mendasar dengan situasi dan kondisi jalan tol yang demikian dimana bagian- bagian jalan ada yang tidak dipasang lampu penerangan berarti menurut hemat saya jalan tol tersebut belum memenuhi syarat- syarat jalan tol karena didalam Undang – Undang tentang jalan bahwa jalan tol harus mempunyai spesifikasi dan pelayanan yang lebih tinggi dari pada jalan umum yang ada.
Kemudian didalam Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan, menyebutkan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa, antara lain alat penerangan jalan. Dengan pemasangan alat penerangan yang mencukupi berarti akan meningkatkan pelayanan dari aspek keamanan dan keselamatan lalu lintas,tutup Budiyanto.@Sn