Jakarta | EGINDO.co  -Pengamat transportasi AKBP (Purn) Budiyanto SSOS.MH, mengatakan bahwa kasus Penabrak lari, hindari amuk massa tidak sedikit pelaku yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas menjadi sasaran amuk massa karena ketidak tahuan, terprovokasi atau tindakan spontan pengguna jalan lain yang ingin melampiaskan kemarahan.
Apapun alasannya tidak dibenarkan karena kita adalah Negara Hukum.Dalam Negara hukum , kita tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri karena akan bertentangan atau melanggar azas hukum praduga tidak bersalah,tegasnya.
Didalam Undang – Undang lalu lintas dan Angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) telah diatur bagaimana seorang yang terlibat dalam kecelakaan lalu , apa yang harus diperbuat.
Pasal 231 ( 1 ) Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas , wajib:
a.Menghentikan kendaraan yang dikemudikanya.
b.Memberikan pertolongan kepada korban.
c.Melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.; dan
d.Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
( 2 ) Pengemudi kendaraan bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat dilaksanakan ketentuan sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a dan huruf b , segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara RI terdekat.
Kejadian Pengemudi mobil Mercy yang menabrak pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia kemudian melarikan diri tidak segera melapor ke Kepolisian terdekat dengan alasan takut di amuk massa , tindakan tersebut melanggar Undang – Undang.Seharusnya kalau ada pertimbangan yang memaksa karena takut di amuk massa atau faktor – faktor lain , sesegera mungkin melapor ke kantor Polisi terdekat, jangan malah melarikan diri sampai menunggu ditangkap atau diamankan oleh Petugas,sebut Budiyanto.
Dalam Undang- Undang yang sama Pasal 312 telah diatur tentang Ketentuan Pidananya. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya tidak memberi pertolomgan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara RI terdekat sebagai mana diatur dalam pasal 231 ayat ( 1 ) huruf a, huruf b, huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana Penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 (tuju puluh lima juta rupiah),ujar Budiyanto.@Sn