Pengamat: Pelanggaran Lalu Lintas Tidak Harus Ditilang

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pelanggaran lalu lintas di jalan tidak harus ditilang bisa dengan cara teguran. Penegaksan hukum dengan cara memberikan teguran diperbolehkan oleh Undang -Undang. Dalam SOP ( Standar operasional prosedur ) penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dapat menggunakan tilang ( Represif Yusticial ) atau dengan cara memberikan teguran secara tertulis ( Represif non yusticial ).

Lanjutnya, Pelanggaran lalu lintas dibedakan: Pelanggaran ringan, pelanggaran sedang dan berat. Dengan kewenangan diskresi yang melekat pada setiap anggota Polri, setiap anggota dapat melakukan penilaian sendiri terhadap tindakan yang dilakukan untuk kepentingan umum.

Ia katakan, Kewenangan ini dapat dilaksanakan oleh petugas Polri pada saat mendapatkan pelanggaran lalu lintas di jalan dengan melihat salah satu pertimbangan kriteria pelanggaran yang didapat ( ringan, sedang atau berat ).

Baca Juga :  Traffic Attitude Record Efektif Kurangi Pelanggaran Lalu Lintas

“Dengan demikian bahwa sesuai aturan SOP, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas tidak semua harus ditilang, dengan memberikan teguranpun merupakan bagian dari Penegakan hukum itu sendiri, “tegas mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top